PKB Jabar Masih Terkendala

PKB Jabar Masih Terkendala
PENDAPATAN DAERAH: Ketua Komisi III DPRD Jabar, Jajang Rohana mengingatkan potensi tekanan terhadap target pendapatan daerah.

INILAH, Bandung - Menjelang pengujung tahun anggaran, pemerintah daerah tidak hanya berhadapan dengan deretan program yang harus diselesaikan. Ada target pendapatan yang harus dikejar, sementara sejumlah sumber penerimaan masih menghadapi tantangan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Banyaknya kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) membuat potensi penerimaan belum sepenuhnya dapat dikonversi menjadi pendapatan daerah.

Persoalan itu menjadi salah satu catatan Komisi III DPRD Jawa Barat saat mengevaluasi sejumlah mitra kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Cirebon, Rabu (16/9).

Ketua Komisi III DPRD Jabar Jajang Rohana mengatakan evaluasi diawali di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Cirebon. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat perkembangan realisasi pendapatan setelah APBD Perubahan 2026 disahkan.

“Kami memantau perkembangan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pasca-penetapan APBD Perubahan, kami berharap target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Namun, tantangan terberat saat ini ada pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di mana angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) masih cukup tinggi,” ujar Jajang.

Angka tersebut menjadi perhatian karena capaian PKB diperkirakan baru berada di kisaran 90 persen dari potensi yang tersedia.

Artinya, masih terdapat ruang penerimaan yang belum tergarap. Kondisi ini sekaligus menjadi pekerjaan bagi kantor P3D di berbagai wilayah Jawa Barat untuk memperkuat strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bagi pemerintah daerah, pajak kendaraan bukan sekadar angka dalam laporan pendapatan. Penerimaan dari sektor tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menopang kemampuan fiskal daerah menjalankan berbagai program pembangunan. Namun, persoalan pendapatan tidak berhenti pada pajak kendaraan.

(yuliantono/gin)


Editor : Inilahkoran