Nusron Wahid di Pusaran Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka jalan panjang penyidikan.Bukan hanya soal uang dan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, penyidik kini menelusuri siapa yang memberi perintah dan ke mana aliran uang bergerak.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9).
Sehari kemudian, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.
Delapan tersangka itu ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Kasusnya berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Kini, penyidikan bergerak lebih jauh. KPK menelusuri alur perintah yang diduga berada di balik pengurusan lahan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah hingga terbentuk rangkaian perkara.
Perhatian penyidik salah satunya tertuju pada pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Menurut KPK, Sontang sebelumnya diduga menyatakan akan mengurus pembukaan blokir lahan yang dikelola Summarecon apabila memperoleh perintah dari atasannya.
“Kami juga telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (16/9).
Selain jalur perintah, uang juga menjadi bagian penting dalam penyidikan. KPK menyatakan akan mengikuti aliran uang untuk mengetahui apakah berhenti pada para tersangka atau bergerak kepada pihak lain. Langkah tersebut dilakukan melalui penelusuran aliran dana atau follow the money.
“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya akan dilakukan follow the money,” ujar Budi.
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian ikut muncul dalam perkembangan perkara. Namun, hingga penetapan delapan tersangka, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik memperoleh keterangan dan barang bukti elektronik yang menunjukkan dugaan hubungan empat tersangka dengan Nusron.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik.
Menurut KPK, proses pemeriksaan pada tahap awal juga memiliki batas waktu. Setelah OTT, penyidik memiliki waktu terbatas untuk memeriksa pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dari Kabupaten Bogor, perkembangan perkara turut memunculkan kabar mengenai aktivitas pejabat pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dikabarkan pernah mengikuti rapat di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang bersama salah satu tersangka. Pertemuan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan upaya memudahkan penerbitan HGB Perumahan Summarecon.
Kabar itu juga menyebut adanya arahan dari Bupati Bogor Rudy Susmanto dan rekomendasi Wakil Bupati Bogor Jaro Ade.
Namun, informasi tersebut dibantah oleh Jaro Ade.
Dia mengatakan rapat yang berlangsung di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang bukan membahas penerbitan HGB Summarecon, melainkan sengketa lahan antara warga dan PT BSS.
“Rapat tersebut bukan membahas penerbitan sertifikat HGB Perumahan Summarecon, tetapi sengketa lahan antara warga dengan PT BSS,” kata Jaro Ade.
Bupati Bogor Rudy Susmanto juga membantah adanya rapat antara Sekda Ajat Rochmat Jatnika dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang membahas penerbitan HGB Summarecon.
“Saya pastikan, baik kemarin atau seminggu yang lalu tidak ada rapat antara Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika bersama Dinas Petarung,” ujar Rudy.
Rudy mengatakan pernah ada rapat serupa sekitar sebulan sebelumnya. Namun, menurut dia, pertemuan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan masyarakat di Cijeruk dan Cigombong dengan PT BSS, bukan persoalan HGB Summarecon. KPK menyatakan akan mendalami informasi mengenai pertemuan tersebut.
“Kami akan mendalami kabar atau informasi pertemuan atau rapat tersebut oleh tim penyidik,” kata Taufik.
KPK menyebut perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon bermula dari sengketa tanah antara perusahaan dan sejumlah ahli waris. Dari titik itulah penyidikan kemudian berkembang hingga menyeret pejabat kementerian, pihak perusahaan, pihak swasta, serta sejumlah nama yang disebut memiliki hubungan dengan lingkungan Menteri ATR/BPN.
Kini, dua jalur penyidikan berjalan beriringan: menelusuri alur perintah dan mengikuti jejak uang. Keduanya menjadi penting untuk menjawab bagaimana proses pengurusan HGB tersebut berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apakah perkara berhenti pada delapan tersangka atau berkembang kepada pihak lain.
KPK sendiri belum menyatakan Nusron Wahid sebagai tersangka. Kemungkinan pemanggilannya masih ditempatkan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan.
Dengan demikian, sejumlah nama yang muncul dalam perkembangan kasus ini belum otomatis menunjukkan keterlibatan pidana. Bantahan dari pihak-pihak yang disebut juga masih menjadi bagian dari proses yang perlu diuji melalui penyidikan dan alat bukti.
Kasus HGB Summarecon kini memasuki fase penelusuran yang lebih luas. Dari sejumlah koper dan barang bukti senilai Rp106,3 miliar, penyidik berusaha mengikuti setiap jejak yang dapat menjelaskan bagaimana perkara tersebut terbentuk dan ke mana ujungnya.
(reza zurifwan/gin)
Editor : Inilahkoran

