Dua ASN Terseret Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Agus Satia Negara
INILAH, Cimahi - Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan mengumpulkan keterangan dan menelusuri dugaan penyimpangan program kerja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi akhirnya menaikkan status dua aparatur sipil negara (ASN) dari saksi menjadi tersangka.
Keduanya berinisial TD dan YR, pegawai di lingkungan Disnaker Kota Cimahi. Penetapan tersangka dilakukanSenin (31/8) malam, setelah keduanya menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Cimahi.
Kasi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi mengatakan, penetapan tersebut bukan keputusan yang tiba-tiba. Status keduanya dinaikkan setelah penyidik mengembangkan perkara yang telah berjalan cukup panjang.
"Benar ada naik status dari saksi menjadi tersangka, dua orang ASN Pemkot Cimahi inisial TD dan YR. Penetapan dilakukan pada Senin malam, 31 Agustus 2026, setelah pemeriksaan. Ini hasil rangkaian pengembangan kasus dugaan korupsi di Disnaker Cimahi," jelasnya, Rabu (2/9).
Kasus tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam sejumlah program kerja Disnaker Kota Cimahi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan program pelatihan kerja pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Untuk membongkar perkara itu, penyidik tidak hanya melihat dokumen dan aliran anggaran. Keterangan dari berbagai pihak juga dikumpulkan untuk merangkai bagaimana program tersebut berjalan.
Hingga kini, sekitar 30 orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka berasal dari internal dinas maupun pihak luar, termasuk lembaga pelatihan kerja (LPK) yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
"Telah hadir dalam proses pemberian keterangan atau di BAP kurang lebih 30 orang saksi hadir, dari pihak dinas dan dari LPK atau lembaga pelatihan. Proses penyidikan masih terus berjalan dan belum memasuki tahap penuntutan," ujar Fajrian.
Langkah penyidik sebenarnya sudah terlihat sejak beberapa bulan sebelumnya. Pada Selasa (21/4), tim Kejari Cimahi menggeledah kantor Disnaker Kota Cimahi.
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam dan menghasilkan penyitaan dua koper berisi dokumen serta perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan perkara. Dari sana, penyidikan terus bergerak.
Keterangan saksi dikumpulkan, dokumen ditelusuri, sementara mekanisme pelaksanaan program dan penggunaan anggaran menjadi bagian yang terus didalami penyidik. Kini, dua nama dari lingkungan Disnaker telah masuk dalam pusaran perkara sebagai tersangka. (gin)
Editor : Inilahkoran

