Dua Pria Diduga Penyebar Video Syur Anak Musisi Dibekuk Polisi, Pelaku Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Dua pria yang diduga terlibat dengan penyebaran video syur anak musisi mirip AD dibekuk polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dua pria yang diduga terlibat dengan penyebaran video syur anak musisi mirip AD dibekuk polisi.
Kedua pria yang masing-masing berinisial MRS (22) dan JE (35) itu ditangkap atas dua laporan yang diterima pada 12 dan 29 Juli.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan kedua orang tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Setelah menerima dua laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari keterangan saksi hingga kelengkapan alat bukti, kemudian dilanjutkan dengan menangkap kedua orang tersebut.
"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," ujar Ade Safri.
Adapun salah satu tersangka yakni JE, kata Ade Safri, mengakui sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username atau nama pengguna @HwanDongZhou yang diduga digunakan untuk menyebarkan video syur tersebut.
"Tersangka mengupload konten video pornografi AD (diduga mirip anak musisi) melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou," ucap Ade Safri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut kemudian ditangkap dengan status tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Firda Rachmawati


