Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bandung Zoo Dituntut 15 Tahun Penjara
Persidangan kasus dugaan korupsi terkait sengketa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kembali digelar. Dua terdakwa, Sri dan Bisma Bratakoesoema dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Persidangan kasus dugaan korupsi terkait sengketa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kembali digelar. Dua terdakwa, Sri dan Bisma Bratakoesoema dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Bisma diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Bandung Zoo, sementara Sri merupakan pembina YMT. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat membacakan tuntutan terhadap keduanya secara bergiliran. Sri dan Bisma sama-sama dituntut 15 tahun penjara.
"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Selasa 30 September 2025.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primair.
Dalam tuntutannya, jaksa menyoroti hal yang memberatkan maupun meringankan. Tindakan Bisma dan Sri dianggap merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama proses persidangan.
"Lamanya masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU menegaskan.
Selain pidana pokok, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti. Bisma dituntut membayar Rp10,3 miliar, sedangkan Sri Rp15,1 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Mendengar tuntutan tersebut, Bisma dan Sri tak mampu menahan tangis di ruang sidang. Sementara itu, majelis hakim memberi waktu satu minggu bagi keduanya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa lahan Bandung Zoo awalnya dikelola dengan sistem sewa oleh Pemkot Bandung. Yayasan Margasatwa Tamansari rutin membayar sewa sejak 1970. Namun, izin penggunaan tanah itu berakhir pada 30 November 2007.
Setelah masa izin habis, yayasan yang dipimpin R Romly S Bratakusumah tetap menguasai lahan tanpa membayar kewajiban sewa.
Akibat kondisi tersebut, Pemkot Bandung mengalami kerugian. Berdasarkan audit, total kerugian daerah mencapai Rp59 miliar. Dari jumlah itu, perbuatan Sri dan Bisma menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25,5 miliar, terdiri dari Rp6 miliar kewajiban sewa lahan, Rp16 miliar sewa tanah, serta Rp3,4 miliar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair), serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan subsidair).
Editor : Doni Ramdhani

