Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Masuk Tahap Penyidikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu ke tahap penyidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu ke tahap penyidikan.
Dugaan korupsi ini disebut terjadi pada 2022, saat Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu, sebelum kemudian menjadi wakil bupati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya membenarkan, perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Indramayu itu telah memasuki tahap penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Untuk dugaan tipikor ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Sri Nurcahyawijaya saat dikonfirmasi, Rabu 13 Agustus 2025.
Kasus dugaan korupsi itu mencuat setelah Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Indramayu.
Meski proses penyidikan telah dimulai, pihak Kejati Jabar belum mengungkap apakah sudah ada tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi pun masih terus berlangsung.
Saat ditanya mengenai kemungkinan diperiksanya Syaefudin selaku mantan Ketua DPRD periode 2019–2024, Sri belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
“Nanti akan disampaikan kalau sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya singkat.
Editor : Doni Ramdhani

