Duh, Bawaslu Karawang Catat 13.598 Alat Peraga Kampanye Melanggar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan pemasangan belasan ribu alat peraga kampanye pemilu melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Duh, Bawaslu Karawang Catat 13.598 Alat Peraga Kampanye Melanggar
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan pemasangan belasan ribu alat peraga kampanye pemilu melanggar ketentuan yang telah ditetapkan./antarafoto

INILAHKORAN, Karawang-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan pemasangan belasan ribu alat peraga kampanye pemilu melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

"Pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar itu tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang," kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, di Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, selama masa kampanye pemilu ini Bawaslu Karawang telah melakukan pendataan mengenai pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar.

Baca Juga : Pemkab Cirebon Diminta Manfaatkan Aset Daerah dengan Sistem KPBU

Untuk sementara ini, sesuai dengan pendataan yang dilakukan bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), terdapat 13.598 alat peraga kampanye yang melanggar atau terpasang di titik-titik yang dilarang.

Jika dirinci, hampir di setiap kecamatan ada ratusan alat peraga kampanye yang melanggar. Bahkan di Kecamatan Batujaya dan Telukjambe Timur, hampir seribu alat peraga kampanye yang melanggar.

"Alat peraga kampanye yang melanggar, sesuai dengan pendataan, itu berupa baliho, banner, spanduk dan bendera," ucapnya.

Baca Juga : PMI Cianjur Distribusikan Bantuan untuk Korban Gempa Sumedang

Alat peraga kampanye itu disebut melanggar karena terpasang di titik-titik yang dilarang, seperti di tiang listrik/telpon, pepohonan, sekitar kantor pemerintahan, sarana ibadah, sarana pendidikan, jalan protokol, alun-alun, area pasar dan lain-lain.

Halaman :


Editor : JakaPermana