Alat Peraga Kampanye Nempel di Pohon, Ini Pesan Bawaslu Kab Bandung 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengimbau para bakal calon anggota legislatif (baceleg) yang akan bertarung pada pemilu serentak 2024 mendatang, untuk tidak merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum dalam memasang alat perga kampanyenya. Salah satunya yakni tidak memasang alat peraga dipaku ke pohon di tepi jalan.

Alat Peraga Kampanye Nempel di Pohon, Ini Pesan Bawaslu Kab Bandung 

INILAHKORAN, Soreang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengimbau para bakal calon anggota legislatif (baceleg) yang akan bertarung pada pemilu serentak 2024 mendatang, untuk tidak merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum dalam memasang alat perga kampanyenya. Salah satunya yakni tidak memasang alat peraga dipaku ke pohon di tepi jalan.

"Kami minta para Bacaleg di Kabupaten Bandung untuk tidak merusak lingkungan. Seperti pemasangan peraga kampanye dengan cara dipaku ke pohon, kemudian di tiang listrik. Jadi jangan sampai merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum itu yang paling utama," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana disela acara sosialisasi Pengawasan pasca penetapan DPT dan Pengawasan DCS, di Soreang, Kamis 14 September 2023.

Kahpiana mengakui jika saat ini marak pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang oleh para Bacaleg. Namun sayangnya, penempatannya banyak yang tidak memperhatikan ketertiban, justru malah mengancam keberlangsungan hidup pepohonan di tepi-tepi jalan.

Baca Juga : Pemkot Bandung, Ombudsman RI Hingga OJK Sosialisasikan KUR Soal Modal Bagi UMKM

"Sejauh ini memang belum ada penertiban. Kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk penertiban kepada Satpol PP Kabupaten Bandung. Karena memang dalam PKPU tidak rinci soal ini, jadinya mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Keamanan dan Kenyamanan (K3)," ujarnya.

Kahpiana melanjutkan, soal maraknya alat peraga kampanye milik para Bacaleg ini, pihaknya juga sudah melakukan kajian hukum. Rencananya, pada pekan ini akan disampaikan kepada Pengawas Pemillu Kecamatan (Panwascam). Agar dilakukan inventarisir keberadaan alat peraga kampanye yang terindikasi dipasang di zona larangan seperti tercantum dalam PKPU.

"Kan ada beberapa titik atau tempat  yang dilarang untuk dipasang alat peraga. Ada sektor pemerintahan, tempat pendidikan dan juga rumah ibadah. Itu  harus netral dan clear untuk alat peraga kampanye," katanya.

Baca Juga : Prihatin Ada Anak Muda Terpapar Ideologi Terlarang, Juragan Jabar Gencar Berikan Pemahaman dan Makna Pancasila 

Kahpiana juga menjelaskan, meski saat ini belum memasuki masa kampanye. Namun para Bacaleg diperbolehkan untuk memasang alat peraga sosialisasi. Tapi dalam alat peraga sosialisasi itu, tidak boleh ada kampanye atau ajakan untuk memilih seseorang Bacaleg. Kata dia, pada praktiknya, memang banyak Bacaleg yang suddah menunjukan citra diri, nomor urut dan ajakan untuk mencoblos.

Halaman :


Editor : JakaPermana