Merusak Estetika Kota, 33.709 Alat Peraga Kampanye di Bekasi Ditertibkan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menertibkan 33.709 alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 mulai ukuran kecil hingga besar yang tersebar di seluruh penjuru wilayah itu karena merusak estetika tata kota dan mengganggu ketertiban umum.

Merusak Estetika Kota, 33.709 Alat Peraga Kampanye di Bekasi Ditertibkan
Tim gabungan menertibkan alat peraga sosialisasi dari partai politik peserta pemilu di ruas jalur Pantura Kabupaten Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

INILAHKORAN, Bekasi-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menertibkan 33.709 alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 mulai ukuran kecil hingga besar yang tersebar di seluruh penjuru wilayah itu karena merusak estetika tata kota dan mengganggu ketertiban umum.

"Penertiban dilakukan mulai hari ini hingga selesai dengan mengacu data Bawaslu sebanyak 33.709 alat peraga," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Surya Wijaya di Cikarang, Rabu 1 November 2023.

Dia mengatakan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi pemilu ini melibatkan 98 personel gabungan, antara lain unsur KPU, Bawaslu, Dinas Perizinan, Bapenda, Dinas Perhubungan, PLN, serta Satpol PP.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Bercak Darah Baru Jadi Bukti Tambahan

"Penertiban dilakukan menyeluruh, baik di jalan nasional, provinsi, kabupaten, maupun ruas jalan desa dan jalan lingkungan," katanya.

Ia menegaskan kegiatan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 terkait ketertiban umum. Alat-alat peraga dimaksud terpasang di titik-titik yang tidak diperkenankan sesuai regulasi tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menjelaskan sedikitnya terdapat 33.709 alat peraga sosialisasi di Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil pendataan yang dirangkum dari panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan.

Baca Juga : Kejari Bekasi Tetapkan RS Tersangka Suap Terhadap Pimpinan DPRD

Media sosialisasi peserta pemilu itu, menurut dia, melanggar ketentuan perundangan seperti lokasi pemasangan di tempat terlarang yakni fasilitas pendidikan, bangunan negara, tempat ibadah, hingga menancap di batang pohon.

Halaman :


Editor : JakaPermana