Kejari Bekasi Tetapkan RS Tersangka Suap Terhadap Pimpinan DPRD

Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan pengusaha berinisial RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi kepada pimpinan DPRD

Kejari Bekasi  Tetapkan RS Tersangka Suap Terhadap Pimpinan DPRD
RS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan di Kabupaten Bekasi.

INILAHKORAN, Bekasi - Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan pengusaha berinisial RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi kepada pimpinan DPRD

RS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan di Kabupaten Bekasi.

"Tersangka mengaku memberi (suap) dengan alibi-alibi dia sendiri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Selasa 31 Oktober 2023 petang.

Baca Juga : Tunggu Sidang Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan di Lapas Indramayu

Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap RS berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik sejak pagi tadi hingga pukul 15.00 WIB dari status semula sebagai saksi.

"Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi sampai jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan penyidik sependapat naik menjadi tersangka tadi sore," katanya.

Tersangka RS kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan sebelum melakukan pendaftaran penuntutan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Baca Juga : Sambil Benahi Lapangan, Kajol Dukung Ganjar Berikan Perlengkapan Olahraga 

Ia menjelaskan tersangka sudah lebih dari enam kali dipanggil namun yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan hingga penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan keberadaannya di Kabupaten Bogor.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti