Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Bercak Darah Baru Jadi Bukti Tambahan
Temuan itu merupakan bercak darah pada bagian belakang mobil Alphard yang menjadi lokasi penemuan jenazah Tuti dan anaknya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, polisi mendapatkan temuan baru.
Temuan itu merupakan bercak darah pada bagian belakang mobil Alphard yang menjadi lokasi penemuan jenazah Tuti dan anaknya.
Bercak darah itu dipastikan bukan milik korban ataupun lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.
"Di bawah jenazah itu ditemukan DNA Mr. X dan itu dugaan yang masih kita dalami," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, pada Rabu 1 November 2023.
Sejauh ini, Surawan menambahkan, sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh polisi sudah dites DNA. Akan tetapi, sampai sekarang, belum ada sampel darah yang cocok dengan bercak darah yang ditemukan di mobil.
"Belum, dari sekian orang yang sudah kita mintai (sampel darah) belum ada kecocokan," ucap dia.
"Kita kan masih mencocokkan semua keterangan Danu dan TKP, barang buktinya apa, itu kita lakukan seperti itu. Kita ulang lagi ke TKP," sambung dia.
Selain bercak darah, polisi juga temukan beberapa barang lain. Polisi mendapatkan mulai dari handphone, laptop, memory card, stik golf hingga golok.
Barang-barang itu, didapat dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di empat rumah yang ada di Subang.
Adapun rumah yang digeledah yaitu rumah Yoris anak Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Rumah Mulyana adik Yosep Hidayah, rumah banpol Uci dan rumah perwira polisi.
"Jadi empat tempat kemarin di rumah Yoris kemudian Mulyana, anggota banpol. Kita menemukan beberapa barang yang sedang kita lakukan pemeriksaan seperti handphone, memory card, laptop, stik golf, kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang," katanya.
Surawan mengatakan penggeledahan terhadap empat rumah tersebut karena pemilik rumah merupakan orang yang pertama kali datang saat tempat kejadian perkara (TKP) awal.
Ia mengatakan orang-orang tersebut datang ke TKP dalam waktu yang berbeda termasuk juga Danu yang datang ke lokasi tersebut. Banpol sendiri bersama Danu diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi dan mengurasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu didapati bersimbah darah dalam bagasi Alphard.
Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan di antaranya M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

