Bawaslu Cianjur Keluarkan Surat Penertiban Alat Peraga Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat untuk peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 terkait alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat terlarang sebelum ditertibkan berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur.

Bawaslu Cianjur Keluarkan Surat Penertiban Alat Peraga Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat untuk peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 terkait alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat terlarang sebelum ditertibkan berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur./antarafoto

INILAHKORAN, Cianjur-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat untuk peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 terkait alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat terlarang sebelum ditertibkan berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur.

Anggota Divisi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, di Cianjur, Jawa Barat, Rabu, mengatakan, mereka sudah menerima surat pemberitahuan dari Satpol PP Cianjur menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di area terlarang.

"Surat imbauan sudah dikeluarkan ke pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang di tempat terlarang seperti di depan tempat ibadah, sekolah dan tempat terlarang lainnya," kata dia.

Baca Juga : Dinkes Garut Siagakan Petugas Tangani Korban Susulan Keracunan Satai

Pihaknya mencatat penertiban alat peraga yang terpasang di sejumlah kecamatan sudah dilakukan Panwascam berkoordinasi dengan Satpol PP setempat, namun untuk secara luas baru akan di rapat dengan Satpol PP dan pengurus parti politik peserta Pemilu 2024.

Namun hingga saat ini, tutur dia, belum ada penindakan yang diberikan terhadap peserta yang melanggar karena baru akan digelar rapat dan dilanjutkan dengan penertiban bersama Satpol PP Cianjur dan pengurus partai politik secara serentak.

"Penertiban secara langsung dan serempak belum dilakukan karena akan dirapatkan terlebih dahulu pekan depan. Setelah rapat baru dilakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di area terlarang termasuk melibatkan pengurus partai politik," katanya.

Baca Juga : Diduga Rugikan Belasan Konsumen, Izin Amarta Motor Minta Dicabut

Sedangkan terkait sosialisasi yang dilakukan partai politik dalam mengenalkan nomor urut partai pada masyarakat dengan memasang alat peraga kampanye masih diperbolehkan sebelum masuk tahapan Pemilu termasuk alat peraga bakal calon anggota legislatif namun tidak di tempat terlarang.

Halaman :


Editor : JakaPermana