Bawaslu Cianjur Keluarkan Surat Penertiban Alat Peraga Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat untuk peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 terkait alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat terlarang sebelum ditertibkan berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur.

Bawaslu Cianjur Keluarkan Surat Penertiban Alat Peraga Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat untuk peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 terkait alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat terlarang sebelum ditertibkan berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur./antarafoto

"Kami sudah memberitahukan pengurus partai politik untuk melakukan sosialisasi terkait nomor urut dan baka calon melalui alat peraga diperbolehkan, namun tidak dipasang di lokasi terlarang seperti sekolah, tempat ibadah dan tempat yang dilarang Peraturan Daerah," katanya.

Termasuk kampanye di media sosial, tambah dia, masih diperbolehkan bagi partai politik dan bakal calon dalam mensosialisasikan diri dan nomor urut partai."Masih diperbolehkan dan kami belum bisa melakukan tindakan karena belum masuk tahapan Pemilu," katanya.*** (antara)

Baca Juga : Pemkab Bekasi Sambut Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pendidikan

Halaman :


Editor : JakaPermana