Bima Arya Punya Kesepakatan dengan Petinggi Parpol Soal Alat Peraga Kampanye
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama petinggi Partai Politik (Parpol) Kota Bogor melakukan pertemuan di Balai Kota Bogor pada Senin (23/10/2023).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bogor - Wali Kota bogor Bima Arya Sugiarto bersama petinggi Partai Politik (Parpol) Kota bogor melakukan pertemuan di Balai Kota bogor pada Senin (23/10/2023).
Hasilnya mereka menyepakati aturan alat peraga selama masa sosialisasi dan kampanye bagi caleg, aturan yang digulirkan ini merupakan keputusan bersama guna mewujudkan pemilu 2024 di kota hujan berjalan lancar dan tertib.
"Ya, tentu agar tahapan pemilu 2024 di Kota bogor ini bukan hanya saja lancar tapi juga membahagiakan untuk semua. Hal itu hanya bisa dilakukan dengan kita frekuensinya sama, jadi komunikasinya lancar," ungkap Bima Arya usai pertemuan.
Bima bersyukur, semua petinggi partai hadir, Bawaslu, KPU, dan tadi diawali dengan menyepakati satu hal yang menjadi keputusan bersama.
"Satu itu yang penting itu adalah bagaimana caranya agar sosialisasi kandidat bisa ada ruangnya tetapi Kota bogor tetap tertib. Kami coba cari titik temunya," papar Bima.
Bima menjelaskan, ada beberapa hal yang disepakati diantaranya selama masa sosialisasi para caleg tidak boleh menuliskan visi misi atau ajakan dalam alat peraga.
"Hal ini hanya berlaku sampai masuk masa kampanye. Pertama, kami sepakati boleh sosialisasi sepanjang tidak ada visi misi itu tidak melanggar aturan itu nanti sampai masa kampanye, masa kampanye kan boleh. Sekarang boleh asal tidak ada visi misi, jadi nama, foto, nomor urut, caleg, dapil (diperbolehkan), tapi tidak ada visi misi serta tidak ada ajakan," jelasnya.
Bima menambahkan, kemudian terdapat beberapa kawasan yang tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye. Diantaranya seputaran Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Padjajaran.
"Nah, Jalur protokol SSA, Sudirman, sebagian Padjajaran itu steril tidak boleh alat peraga kecuali videotron. Jadi baliho, spanduk dan lain-lain tidak ada. Kemudian, pemkot menentukan titik yang boleh ada 17 titik yang existing dan puluhan lainnya itu kita siapkan khusus kampanye politik kita akan fasilitasi," tambah Bima.
Bima menerangkan, Pemkot bogor juga akan memfasilitasi partai politik dengan videotron. Fasilitas tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Videotron boleh digunakan untuk kami fasilitasi oleh Pemkot. Videotron untuk partai politik bukan untuk caleg. Jadi partai partai punya slot di videotron di Kota bogor tidak dipungut biaya," terang Wali Kota bogor dua periode ini.
Bima menekankan, apabila nantinya terdapat pelanggaran alat peraga, pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik bersangkutan untuk ditertibkan. Jika dalam 3 hari tidak ada tanggapan, maka akan ditertibkan langsung oleh Pemkot bogor.
"Alhamdulillah, semua menyetujui poin-poin tadi. Nanti akan dikomunikasikan oleh parpol bersangkutan, kan ada tim Tangkas. Akan berkoordinasi untuk diturunkan oleh partai. Begitu ada pelanggaran dikomunikasikan dengan ketua partai untuk diturunkan," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)
Editor : JakaPermana

