Sebulan, Polisi Amankan 29 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bogor

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota meringkus 29 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) periode bulan 1 Oktober hingga 23 Oktober 2023, diantaranya ada satu orang residivis dan satu orang wanita penjual psikotropika. 

Sebulan, Polisi Amankan 29 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bogor
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota meringkus 29 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) periode bulan 1 Oktober hingga 23 Oktober 2023, diantaranya ada satu orang residivis dan satu orang wanita penjual psikotropika. /Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota meringkus 29 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) periode bulan 1 Oktober hingga 23 Oktober 2023, diantaranya ada satu orang residivis dan satu orang wanita penjual psikotropika. 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta jalan Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin (23/10/2023) sore.

"Kami berhasil meringkus para tersangka narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dari 1 Oktober hingga hari ini 23 Oktober 2023. Ada 29 tersangka, diantaranya sabu-sabu 11 orang tersangka, ganja 3 orang tersangka dan tembakau sintetis 8 orang tersangka dan psikotropika ada 7 orang tersangka," ungkap Bismo kepada wartawan.

Baca Juga : Operasi Sisir Lipatgandakan Pendapatan PBB Kota Bogor

Bismo melanjutkan, dari tersangka yang diamankan ada satu residivis yaitu inisial MR. Untuk MR ini tahun 2017 di jatuhi hukuman 8 tahun penjara dan menjalani 5 tahun di lapas Paledang Bogor. Kemudian, tahun 2022 setelah selesai menjalani hukuman dan saat ini terlibat kembali penyalahgunaan sabu-sabu.

"Kemudian ada satu wanita yang diamankan mengedarkan psikotropika di rumahnya, dia menjual secara online dan offline. Kami amankan tersangka dan barang bukti 900 butir psikotropika kawasan Suryakencana," terang Bismo.

Bismo menjelaskan, dengan adanya hal tersebut, tentunya perlu masukan dan informasi dari masyarakat. Selian itu, kepekaan juga kepedulian lingkungannya untuk mengatasi, mengontrol serta meminimalisir peredaran narkoba.

Baca Juga : PPP Kabupaten Bogor Tolak Rekomendasi PAW Edi Kusmana Walaupun Pernah jadi Terpidana

"Barang bukti yang berhasil disita sebanyak untuk sabu-sabu 229,15 gram kemudian ganja 388,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram dan obat psikotropika sebanyak 2.225 butir," jelasnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana