Duh, Pengelolaan Dana BOS TA 2020 di Garut Diduga Salahi Aturan Permendagri

Pengelolaan Dana BOS TA 2020 di Kabupaten Garut diduga menyalahi aturan permendagri seperti dikemukakan Laskar Indonesia.

Duh, Pengelolaan Dana BOS TA 2020 di Garut Diduga Salahi Aturan Permendagri
Gedung Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut.
INILAHKORAN, Garut- Pengelolaan dan pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Garut Tahun Anggaran (TA) 2020 diduga tidak dikelola secara tertib.
 
Hal itu terindikasi antara lain proses konsolidasi dana BOS pada laporan keuangan belum memadai; proses pengelolaan dana BOS belum mengacu kepada peraturan Mendagri nomor 24 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah; dan pengesahan pendataan dana BOS tidak melalui verifikasi yang memadai. 
 
Dugaan ketidaktertiban pengelolaan dana BOS tersebut dikemukakan Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut Dudi Supriyadi mengacu Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut.
 
 
Ada sejumlah faktor penyebab terjadi kondisi seperti itu. Antara lain Bupati Garut belum membentuk Tim BOS sesuai Permendagri Nomor 24 tahun 2020,  Bendahara Umum Daerah (BUD) belum mengesahkan pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana BOS dengan data valid, Penanggung Jawab Dana BOS belum optimal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta Bendahara Dana BOS belum optimal menjalankan tugas dan fungsinya.
 
Selain pengelolaan dana BOS, BPK juga menemukan adanya pembukaan rekening kegiatan yang tidak ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati dan tidak dilengkapi perjanjian bank rekening pada sekolah. Terdapat pula penerimaan lain dalam rekening dana BOS yang belum jelas sumber dananya.
 
 
"Kondisi-kondisi seperti ini mengakibatkan penyajian dana BOS pada laporan keuangan tidak didukung surat pengesahan yang handal," ujar Dudi, Minggu 10 Oktober 2021.
 
Hingga berita ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Disdik Garut mengenai hasil temuan BPK atas persoalan pengelolaan dana BOS TA 2020 tersebut.
 
 
Kepala Disdik Garut Totong maupun Sekretaris Ade Manadin tak berkomentar ketika dikonfirmasi persoalan tersebut dan tindaklanjutnya sesuai rekomendasi BPK melalui aplikasi WA.***(zainulmukhtar)
 
 
 


Editor : inilahkoran