Dukung Bayar Kembali SPP SMA/SMK Negeri di Jabar, Asal Berkeadilan dan Tak Membebani
Wacana siswa kembali membayar SPP di SMA dan SMK negeri di Jabar mendapat dukungan bersyarat dari pemerhati pendidikan Doni Koesoema A.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wacana siswa kembali membayar SPP di SMA dan SMK negeri di Jabar mendapat dukungan bersyarat dari pemerhati pendidikan Doni Koesoema A.
Menurutnya, kebijakan siswa membayar kembali SPP tersebut dapat dibenarkan selama dilakukan berdasarkan kajian yang matang, transparan, serta mengedepankan prinsip keadilan sosial.
Doni menegaskan, hingga saat ini jenjang SMA dan SMK belum termasuk dalam program wajib belajar yang diatur pemerintah. Lantaran RUU Sisdiknas yang memuat wajib belajar 13 tahun masih diramu. Sebab, sekolah masih memiliki ruang untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan.
Meski demikian, dia mengingatkan pemerintahan daerah tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya dalam menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah. Menurutnya, pendidikan dasar harus tetap gratis, termasuk sekolah-sekolah yang menjadi mitra pemerintah dalam sistem penerimaan murid baru.
"Namun, Pemda memiliki kewajiban untuk memastikan semua anak usia sekolah di daerahnya memperoleh akses pendidikan. SD dan SMP negeri gratis. Sekolah mitra PPDB juga harusnya gratis dan dibiayai Pemda," kata Doni dalam keterangannya kepada INILAHKORAN.ID, Jumat (17/7/2026).
Doni melanjutkan, kebijakan siswa kembali membayar SPP tidak boleh dijadikan solusi instan untuk menutup keterbatasan anggaran pendidikan daerah.
Pemerintahan daerah, kata dia, harus terlebih dahulu memastikan dukungan pembiayaan pendidikan melalui skema Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) berjalan optimal.
Menurutnya, apabila kebutuhan operasional sekolah masih belum terpenuhi setelah adanya dukungan dari pemerintah pusat melalui BOS dan pemerintah daerah melalui Bosda, maka pungutan dari masyarakat dapat dipertimbangkan.
"Untuk SMA/SMK negeri, sejauh sudah ada kebijakan mendukung biaya sekolah, maka Pemda sudah melakukan tugasnya. Namun kalau sudah dibantu Pemda biaya pendidikan belum terpenuhi, maka Pemda bisa membuat kebijakan pungutan dana dari masyarakat yang tidak memberatkan mereka," sambungnya.
Dia menegaskan, dana SPP tidak boleh digunakan untuk kebutuhan investasi atau pembangunan fisik sekolah. Penggunaannya harus dibatasi untuk menopang kebutuhan operasional pendidikan yang belum terakomodasi oleh bantuan pemerintah.
"SPP tidak boleh dipakai sebagai biaya investasi, tapi mendukung biaya operasional yang sudah didukung BOS dari pusat dan Bosda dari daerah," tegasnya.
Doni juga mengingatkan, kebijakan SPP berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila diterapkan tanpa kajian mendalam dan tanpa dasar kebutuhan yang jelas.
Maka dari itu, dia menilai reaktivasi SPP akan sulit diterima publik jika dilakukan sebelum pemerintah daerah mengoptimalkan dukungan anggaran pendidikan.
"Kalau tanpa ada Bosda tiba-tiba buat kebijakan SPP tanpa kajian memadai maka kebijakan ini kurang tepat," ujarnya.
Sebaliknya, apabila pemerintah daerah telah mengalokasikan Bosda dan sekolah masih mengalami kekurangan biaya operasional, maka partisipasi masyarakat dapat menjadi alternatif. Namun mekanismenya harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.
"Kalau sudah ada Bosda, biaya operasional sekolah belum mencukupi, maka boleh buat kebijakan menarik dana dari masyarakat dengan mekanisme tidak memberatkan dan berkeadilan. Saya setuju keluarga-keluarga kaya membantu lebih banyak sesuai hitungan status sosial ekonomi orang tua," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

