Dukung JKN KIS, BPJS Kesehatan Cabang Bandung Optimalkan Peran Pemangku Kepentingan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Muhammad Fakhriza mengapresiasi komitmen pemerintahan daerah terhadap penyelenggaraan JKN KIS.

Dukung JKN KIS, BPJS Kesehatan Cabang Bandung Optimalkan Peran Pemangku Kepentingan
Guna mendukung JKN KIS, BPJS Kesehatan Cabang Bandung mengoptimalkan peran pemangku kepentingan.

INILAHKORAN, Bandung - BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar Forum Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan Utama Kota Bandung demi memperlancar pelaksanaan program JKN KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Muhammad Fakhriza mengapresiasi dukungan dan komitmen pemerintahan daerah terhadap penyelenggaraan JKN KIS di Kota Bandung.

Hal itu terbukti dengan kepesertaan JKN KIS yang mencapai 2.470.454 jiwa atau 97,73 persen dari total penduduk. Berdasarkan data 1 Maret 2022, Pemkot Bandung telah mendaftarkan dan menanggung iuran peserta sebanyak 653.145 jiwa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Polres Sukabumi Amankan 24 Kg Sabu Senilai Rp29 Miliar

“Peserta JKN KIS yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan Pemkot Bandung menempati urutan kedua terbanyak dari seluruh segmen kepesertaan. Untuk mengurangi beban pemerintahan daerah, kami juga mendorong peran dari seluruh pemangku kepentingan utama sesuai tugas dan wewenangnya,” jelas Fakhriza.

Selain memaparkan capaian Program JKN KIS, Fakhriza juga mengharapkan dukungan Pemkot Bandung terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Dukungan tersebut melibatkan langsung dinas terkait sesuai dengan tugasnya.

“Ada 11 instruksi untuk Bupati dan Wali Kota yang diamanatkan dalam Inpres 1 Tahun 2022. Semoga melalui sinergi dan kolaborasi yang sudah terjalin dengan baik selama ini dengan pemangku kepentingan, dapat terus mengoptimalkan penyelenggaran dan menjamin keberlangsungan program JKN KIS di Kota Bandung,” terangnya.

Baca Juga: LPSK Sebut Herry Wirawan Sanggup Bayar Restitusi

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan dilihat dari dimensi pelayanan publik sudah menjadi kewajiban pemerintahan daerah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya. Terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, ia memberikan arahan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota bandung untuk mengoptimalkan kinerja sesuai tugas dan wewenang masing-masing.

“Untuk leading sector di Pemkot Bandung, dimohon agar menerbitkan Surat Edaran berkenaan dengan amanat Inpres 1 Tahun 2022, misalnya Dinas Tenaga Kerja terkait apa yang harus dipenuhi oleh Pemberi Kerja dan Pekerja di Kota Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang pemberian ijin dilakukan kepada pelaku usaha yang sudah terdaftar JKN KIS, dan disusul oleh SKPD lain sesuai tugas dan wewenangnya,” kata Sekda Kota Bandung itu.

Selain itu, Ema juga menambahkan pemahaman terkait JKN KIS harus optimal melalui sosialisasi yang dilakukan bersama BPJS Kesehatan. Ia berharap agar Inpres 1 Tahun 2022 dipahami dengan baik untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kota Bandung. (*)


Editor : inilahkoran