Polres Cimahi Ungkap 47 Kasus, Setengah Juta Butir OKT Jadi Barang Bukti

Hanya dalam kurun waktu selama 10 hari operasi sejak 1 hingga 10 Agustus 2026, Polres Cimahi berhasil membongkar puluhan kasus peredaran narkotika serta OKT.

Polres Cimahi Ungkap 47 Kasus, Setengah Juta Butir OKT Jadi Barang Bukti
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi gelar ungkap 47 kasus, amankan 56 tersangka dan setengah juta butir Obat Keras Terbatas disita, senilai Rp3,28 miliar di Mapolres Cimahi. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Hanya dalam kurun waktu selama 10 hari operasi sejak 1 hingga 10 Agustus 2026, Polres Cimahi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat berhasil membongkar puluhan kasus peredaran narkotika serta Obat Keras Terbatas (OKT) yang dinilai kian mengkhawatirkan. 

Sebanyak 47 kasus terungkap dan 56 orang diamankan, dengan temuan barang bukti yang jumlahnya terbilang luar biasa besar dan berpotensi membahayakan ratusan ribu warga di wilayah Cimahi hingga Bandung Raya.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, operasi ini merupakan wujud akuntabilitas dan tanggung jawab pihak kepolisian atas perhatian yang terus diberikan oleh pimpinan daerah maupun masyarakat terhadap maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang kini dianggap telah menjadi penyakit masyarakat yang harus segera diatasi secara bersama-sama.

“Selama 10 hari terakhir, kami berhasil mengungkap 47 kasus dengan total tersangka 56 orang. Seluruh tersangka saat ini telah kami tahan dan sedang menjalani proses penyidikan di Rutan Mapolres Cimahi,” tegas Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (10/8/2026).

Dari pengungkapan tersebut, terang Faruk, petugas menyita sabu seberat 155,99 gram, ganja 34,23 gram, tembakau sintetis 3.399,22 gram, serta 8.164 butir psikotropika. 

Kendati demikian, yang paling mencolok dan mendapat penekanan khusus, yaknii temuan Obat Keras Terbatas (OKT) yang mencapai angka luar biasa, yaitu 506.116 butir atau mendekati setengah juta butir yang terdiri dari Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP.

“Angka OKT ini cukup signifikan untuk ukuran operasi selama 10 hari. Barang-barang bukti tersebut apabila dihitung nilainya diperkirakan mencapai Rp3,28 miliar," ungkapnya.

"Dan yang lebih penting, keberhasilan ini berarti kami telah menyelamatkan sekitar 543.000 jiwa warga dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang tersebut,” sambungnya.

Menurutnya, apabila dipilah berdasarkan jenis kasus, peredaran dan penyalahgunaan Obat Keras Terbatas mendominasi dengan 29 kasus dan 36 tersangka. 

Selanjutnya peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 9 kasus dengan 10 tersangka, kepemilikan tembakau sintetis 7 kasus dengan 8 tersangka, serta kasus ganja sebanyak 2 perkara dengan 2 tersangka. 

"Seluruh tersangka telah ditahan dan kini sedang menjalani proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan pasal-pasal yang disangkakan kepada para pelaku sesuai jenis kejahatannya. Untuk kasus narkotika, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara kepemilikan psikotropika dikenakan Pasal 60 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

"Khusus peredaran Obat Keras Terbatas, pelaku diproses berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," paparnya.

Dari keseluruhan pengungkapan, sebut Faruk, terdapat dua kasus yang dinilai paling menonjol dan menjadi sorotan utama. Pertama, pengungkapan peredaran tembakau sintetis dengan barang bukti mencapai lebih dari 3 kilogram. 

Kedua, penindakan terhadap gudang penyimpanan Obat Keras Terbatas yang tersebar di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Margaasih dan Andir. Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita hampir 400.000 butir obat keras yang diduga siap diedarkan ke berbagai titik di kawasan Bandung Raya.

“Kami menduga, gudang-gudang tersebut berfungsi sebagai titik penyimpanan utama yang akan didistribusikan ke wilayah-wilayah lain. Jika tidak segera kami temukan, dampaknya tentu sangat luas dan membahayakan masyarakat,” paparnya.

Faruk mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan cara aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di sekitar tempat tinggalnya. 

“Setiap informasi yang kami terima akan segera kami tindaklanjuti. Kami bersama seluruh jajaran Forkopimda siap menegakkan hukum secara tegas dan memproses setiap pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani