Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis, Empat Anggota Geng Motor Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi
Sebanyak empat anggota geng motor diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi lantaran kedapatan menyalahgunakan narkotika berbagai jenis.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak empat anggota geng motor diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi lantaran kedapatan menyalahgunakan narkotika berbagai jenis.
Dua tersangka yakni Deni Syaiful Kholik (DSK) dan Krisnanda (Koclak) diamankan polisi di daerah Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan barang bukti sabu dan tembakau sintetis.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Anshory Muhammad Kautsar (Bojes) dan Rifa Ardiansyah (Kaka) diamankan di daerah Rancaekek, Kabupaten Bandung Barat.
Dari tersangka paman dan keponakan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis.
"Keempat tersangka ini aktif dalam organisasi geng motor. Hal itu diketahui dari atribut yang diamankan," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Jumat 15 Agustus 2025.
Bahkan, polisi juga menemukan adanya senjata tajam saat penggeledahan dilakukan. Ada dua sajam yang ditemukan yang diduga berkaitan dengan TKP 170 yang masih dikembangkan.
"Dari tersangka DSK dan Koclak, Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti sabu 11,79 gram dan tembakau sintetis seberat 11,80 gram," sebutnya.
Keduanya, lanjut Niko merupakan residivis dalam kasus serupa. Tersangka DSK merupakan residivis penyalahgunaan sabu pada tahun 2017 dan perantara jual beli sabu di dalam lapas pada tahun 2019.
"Untuk tersangka Koclak, yang bersangkutan residivis penyalahgunaan sabu pada tahun 2021," ujarnya.
Niko menyebut, kedua tersangka memperoleh sabu dan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dengan nama akun @Philyshoper yang masih dalam penyelidikan. Mereka sudah beroperasi sekitar dua bulan.
"Dari penjualan barang terlarang tersebut, tersangka bisa mendapat keuntungan Rp500 ribu," sebutnya.
Sementara dari tersangka Bojes dan Kaka, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 78 gram. Keduanya memperoleh barang terlarang itu melalui media sosial Instagram dengan nama akun @cartelgadjahgroupreal yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Barang tersebut dikemas dalam bentuk paketan kecil dengan kisaran harga Rp50 ribu. Dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp300 ribu," ucapnya.
Keempat anggota geng motor ini, lanjut Niko, merupakan bagian dari 31 tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi dalam kurun waktu dua minggu.
Puluhan tersangka tersebut, ungkap Niko, tengah diproses penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi dan dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Termasuk Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun," ujarnya.
"Saya dapat barang itu dari temen. Dulu sempet diamankan kasus yang sama tahun 2018," kata tersangka Deni Syaiful Kholik (DSK).
Editor : Doni Ramdhani

