Eka Santosa Kembali Sentil KDM, Bereskan Dulu Tempat Wisata Tanpa Izin

Eka Santosa dari Forum Penyelamat Hutan Jawa Barat mendorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menertibkan objek wisata yang tak memiliki izin.

Eka Santosa Kembali Sentil KDM, Bereskan Dulu Tempat Wisata Tanpa Izin

INILAHKORAN, SoreangEka Santosa dari Forum Penyelamat Hutan Jawa Barat mendorong gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menertibkan objek wisata yang tak memiliki izin.

Eka Santosa menyebutkan hal tersebut masih lebih penting ketimbang gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempermasalahkan tempat-tempat wisata yang telah berizin.

“Dalam rapat dengar pendapat (RDP) kemarin harusnya DPRD Jabar tak keluar dari materi pembahasan yakni tentang penyegelan di kawasan Puncak dan Bandung Barat,” ujar Eka Santosa, mantan Ketua DPRD Jawa Barat itu.

Dia menyebutkan semestinya DPRD menjalankan fungsinya sebagai pengawas kinerja Gubernur.  “Apakah penyegelan itu sudah sesuai peraturan tentang tata kelola pemerintahan atau tidak?” kata Ketua FPHJ Jabar Eka Santosa di Kabupaten Bandung, Senin 21 April 2025.

Dikatakan Eka, sebagai pegiat lingkungan pihaknya tentu sangat mendukung semangat gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam upaya penyelamatan lingkungan. 

Namun, tambahnya, langkah tersebut jangan dilakukan secara tebang pilih serta mengabaikan aturan-aturan yang ada.

"DPRD harusnya aktif menyentil dan mengawasi Gubernur,” tambahnya.

Misalnya, saat Gubernur Dedi Mulyadi menyegel tempat wisata di Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu, sebut Eka Santosa, Satpol PP Jabar sempat menyegel lokasi wisata menggunakan Perda Ketertiban Umum yang biasa digunakan bagi pelanggar pedagang kaki lima yang akhirnya diganti lagi oleh Dinas Lingkungan Hidup Jabar. 

“Ini artinya tindakan Dedi Mulyadi itu terkesan terburu-buru tanpa koordinasi lebih dahulu dengan dinas terkait. Tindakan seperti ini yang memang perlu pengawasan dari DPRD Jabar,” ujarnya.

Eka melanjutkan, belum lama ini pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Jabar. Tujuan dari FLPHJ adalah meminta DPRD agar berjalan sesuai dengan tupoksinya melihat tindakan dari Gubernur Dedi Mulyadi, dalam kontek Tata Kelola Pemerintahan. 

Menurutnya, setiap kebijakan publik, apalagi yang menyangkut tata ruang dan lingkungan, harus tunduk pada asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Contohnya, Eka menyinggung soal Pergub (Peraturan Gubernur) dan tindakan administratif lain yang telah dikeluarkan, namun tanpa koordinasi yang jelas atau justifikasi kuat terhadap peraturan di atasnya.

"Saya melihat ini tadi ada Pergub No 11/2025, tapi kan setelah ada tindakan penyegelan. Artinya, bahwa kebijakan yang dibuat justru lahir dari reaksi terhadap peristiwa, bukan dari perencanaan sistematis,” katanya.

Eka juga menggarisbawahi dalam beberapa kasus, kegiatan usaha seperti di kawasan perkebunan dilakukan oleh institusi yang tidak berada di bawah kewenangan dan pengawasan Gubernur. 

Sehingga perlu ada pelurusan jalur koordinasi dan penegakan hukum, agar ada kepastian hukum dan kepastian berusaha  di jawa barat.

“FPHJ sangat berkepentingan dan ingin tahu sikap DPRD Jabar terhadap apa yang dilakukan Gubernur. Karena ini menyangkut tentang tata kelola pemerintahan di Provinsi Jabar. DPRD Jabar punya hak dan kewajiban mengawasi kinerja Gubernur,” ujarnya. (*)


Editor : Zulfirman