Kriteria Orang yang Bakal Dapat Bansos PKH Tahap 3, Tenang! Ibu Hamil dan Anak Sekolah Masih Kebagian

Ada beberapa jenis bansos yang akan disalurkan kemensos pada tahun 2022. Salah satunya adalah bansos PKH untuk ibu hamil, anak sekolah, dan

Kriteria Orang yang Bakal Dapat Bansos PKH Tahap 3, Tenang! Ibu Hamil dan Anak Sekolah Masih Kebagian
Ilustrasi - Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3 cair bulan ini, simak kategori penerima dan besaran nominalnya. PixabayEmAji

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos memastikan tidak akan menghentikan penyaluran bansos PKH meskipun sudah tidak pandemi Covid-19.

Ada beberapa jenis bansos yang akan disalurkan kemensos pada tahun 2022. Salah satunya adalah bansos PKH untuk ibu hamil, anak sekolah, dan disabilitas.

Bansos PKH merupakan bantuan sosial tunai dan sembako yang disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Cara daftar Bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: JPU Beberkan Alasan Sidang Tuntutan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual JE Ditunda

Namun tidak semua masyarakat bisa seenaknya daftar bansos PKH tersebut. Pasalnya Kemensos menetapkan dua syarat yang dimiliki penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Syarat pertama adalah penerima PKH harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.

Kemensos memastikan Bansos PKH akan dilanjutkan tahun 2022.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Jamin Tidak Ada Intervensi

Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***


Editor : inilahkoran