Eks Kajari Sumber Kembali Jadi Plt, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya
Dipilihnya kembali mantan Kajari Sumber jadi Plt Kajari Kabupaten Cirebon menuai polemik di masyarakat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Penunjukan Samsul Arif sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber, Kabupaten Cirebon, memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, per tanggal 8 Juni 2026, Samsul Arif diketahui telah beralih tugas dari jabatan Kajari Kabupaten Cirebon menjadi pejabat fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Namun, sehari setelah peralihan tugas tersebut, Samsul Arif justru dikabarkan kembali menjabat sebagai Plt Kajari Sumber. Kondisi itu menuai sorotan dari sejumlah pihak. Mereka mempertanyakan dasar hukum penunjukan kembali Samsul Arif sebagai Plt setelah tidak lagi menduduki jabatan Kajari definitif dan telah ditempatkan pada jabatan fungsional di Kejati Jawa Barat.
Koordinator Aliansi Rakyat Cirebon Bersatu, Zeki Mulyadi mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perlu memberikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Kalau benar Pak Samsul Arif sudah dipindahkan menjadi pejabat fungsional di Kejati Jawa Barat per 8 Juni 2026, lalu dasar hukumnya apa sehingga kembali ditunjuk menjadi Plt Kajari Kabupaten Cirebon. Aturan mana yang mengatur hal tersebut. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Zeki, Selasa 9 Juni 2026.
Menurutnya, mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas pada jabatan Kepala Kejaksaan Negeri berlaku sama di seluruh Indonesia dan tidak ada perlakuan khusus untuk Kabupaten Cirebon.
“Golongan kepangkatan minimal mengacu pada struktur kepangkatan Kejaksaan dan PermenPANRB. Minimal Golongan IV/a Pembina dengan jenjang yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan setara Eselon III.a. Aturan ini berlaku nasional,” ungkapnya.
Zeki menilai munculnya penunjukan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Kalau memang yang bersangkutan sudah dipindahkan ke jabatan fungsional, mengapa harus kembali ditunjuk menjadi Plt.
Dia berharap, Kejati Jawa Barat harus memberikan penjelasan resmi agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi asumsi liar. Jangan sampai, masyarakat bertanya-tanya ada kepentingan apa di balik penunjukan tersebut.
"Kami tidak ingin berasumsi. Karena itu Kejati Jabar harus menjelaskan secara resmi dasar hukumnya sehingga semuanya terang dan tidak menimbulkan polemik,” pintanya.
Lebih lanjut Zeki mengingatkan, dasar penunjukan Pelaksana Tugas mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
“Apakah Kejagung kehabis stok pejabat Eselon III yang memenuhi syarat dan bisa ditunjuk sebagai Plt Kajari Kabupaten Cirebon. Pertanyaan ini wajar muncul karena institusi Kejaksaan memiliki banyak pejabat yang secara kepangkatan dan pengalaman memenuhi kriteria,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Ranu Wijaya membenarkan tentang posisi Samsul Arif yang menjabat sebagai Plt Kajari. Namun Ranu enggan merinci lebih dalam kenapa bisa, Samsul yang sudah fungsional bisa menjadi Plt Kajari. Sementara aturannya yang bisa menjadi Plt harus pejabat kejaksaan dengan eselon III. Ranu hanya menyebut, ranah tersebut adalah ranah pimpinan dan dia tidak punya kewenangan memberikan tanggapan.
"Untuk masalah ini, bukan ranah saya untuk menjawab. Kami hanya bisa memberikan keterangan bahwa memang Pak Samsul Arif lah yang jadi Plt Kajari Kabupaten Cirebon," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


