Empat Tahun Menunggu Kepastian Perizinan
Di balik proyek yang tertahan, ada modal yang belum berputar, tenaga kerja yang belum terserap, serta rumah yang belum dapat dibangun
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cimahi - Empat tahun bukan waktu yang singkat untuk menunggu sebuah izin. Namun, bagi sebagian pengembang perumahan di Kota Cimahi, waktu sepanjang itu belum cukup untuk membuka jalan bagi proyek mereka.
Di balik proyek yang tertahan, ada modal yang belum berputar, tenaga kerja yang belum terserap, serta rumah yang belum dapat dibangun. Ketidakpastian proses perizinan membuat rencana pembangunan harus menunggu lebih lama, sementara biaya dan dampaknya terus berjalan.
Kondisi itulah yang kini mendorong sembilan pengembang perumahan yang tergabung dalam Aliansi Pengembang Perumahan Cimahi (APPC) untuk mencari jalan keluar melalui audiensi dengan DPRD Kota Cimahi.
Surat audiensi diserahkan pada Senin (21/9). Para pengembang berharap pertemuan tersebut dapat membuka jalan menuju proses perizinan yang lebih jelas, transparan, dan mudah diikuti.
Bagi mereka, persoalannya bukan sekadar lamanya sebuah dokumen terbit. Yang lebih dibutuhkan adalah kepastian mengenai alur, aturan, dan siapa yang menjadi rujukan dalam setiap tahapan perizinan.
Ketua APPC Ahmad Hadi mengatakan, kepastian itu penting karena setiap proyek membawa dampak yang lebih luas. Ada nilai investasi yang ditanam, tenaga kerja yang disiapkan, hingga potensi pendapatan daerah yang semestinya dapat tumbuh seiring berjalannya pembangunan.
“Tujuannya yaitu kita ingin suatu kepastian dari hukum perintah administrasi perizinan, entah itu dari sisi nilai investasi ataupun penyerapan tenaga kerja,” kata Ahmad seusai menyerahkan surat audiensi di DPRD Kota Cimahi.
Selama ini, kata dia, proses yang ditempuh pengembang terasa panjang dan berbelit. Mereka harus mendatangi sejumlah perangkat daerah dan mengikuti tahapan yang dinilai belum memiliki alur baku yang mudah dipahami.
“Jujur selama ini kita pun merasa dipingpong. Kita ke dinas A, dinas B, dinas C, sampai ke lapangan kita tempuh,” ujarnya.
Bagi pengembang, ketidakjelasan alur bukan hanya membuat proses administrasi menjadi lebih panjang. Ketidakpastian juga membuat mereka kesulitan memperkirakan kapan sebuah proyek dapat berjalan dan kapan investasi yang sudah ditanam bisa kembali bergerak.
Karena itu, Ahmad berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menjadi simpul yang memperjelas sekaligus menyederhanakan proses perizinan.
“Kalau itu memang bisa memotong regulasi, saya harap DPMPTSP bisa menjadi wadah, sehingga apapun yang dilakukan teman-teman developer di lapangan adanya kemudahan,” katanya.
Persoalan waktu juga dirasakan berbeda pada setiap proyek. Wakil Ketua APPC Adi Afandi menyebut ada proyek yang sudah tertahan hingga empat tahun. Sementara proyek lainnya masih menunggu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selama dua tahun tanpa kejelasan kapan proses tersebut dapat diselesaikan. (agus satia negara/gin)
Editor : Inilahkoran

