Erwin Sebut Ruang Kota Tertib, Usaha 12.091 PKL Tetap Hidup

Pemkot Bandung menegaskan, penataan pedagang kaki lima (PKL) bukanlah upaya membatasi ruang usaha masyarakat kecil. Pemerintah justru ingin menciptakan kota yang lebih tertib, sekaligus memberi perlindungan yang lebih kuat bagi para pelaku usaha informal.

Erwin Sebut Ruang Kota Tertib, Usaha 12.091 PKL Tetap Hidup
Penegasan itu disampaikan Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebutuhan ruang publik, dan keberlangsungan ekonomi ribuan PKL. (dok)

INILAHKORAN.ID - Pemkot Bandung menegaskan, penataan pedagang kaki lima (PKL) bukanlah upaya membatasi ruang usaha masyarakat kecil. Pemerintah justru ingin menciptakan kota yang lebih tertib, sekaligus memberi perlindungan yang lebih kuat bagi para pelaku usaha informal.

Penegasan itu disampaikan Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebutuhan ruang publik, dan keberlangsungan ekonomi ribuan PKL.

“Penataan PKL bukan untuk menghilangkan mata pencaharian. Ini untuk membangun kota yang tertib, aman dan ramah bagi semua. Sekaligus mendorong PKL, agar tumbuh dalam ekosistem usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan,” kata Erwin, Kamis 4 Desember 2025.

Ia menekankan, pemerintah kota tidak ingin menekan usaha PKL. Melainkan memastikan mereka berjualan dalam lingkungan yang lebih aman dan teratur.

“Kita semua menyadari, PKL punya peran yang sangat signifikan. Mereka membantu mengurangi pengangguran, menyediakan barang dan jasa yang terjangkau, memberi kemudahan bagi masyarakat dan menjadi bagian dari denyut kehidupan ruang publik kita,” ucapnya.

Dalam aplikasi SiPKL, tercatat ada 12.091 PKL yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung. Angka tersebut, menurut Erwin menunjukkan betapa besar kontribusi sektor ini sekaligus tantangan dalam penataannya. Meski demikian, ia mengingatkan aktivitas PKL tidak lepas dari persoalan ruang kota.

“Kita tidak menutup mata, aktivitas PKL kerap memunculkan masalah seperti kemacetan, kekumuhan, pemanfaatan ruang terlarang sampai pelanggaran aturan. Karena itu penataannya harus seimbang tegas, tetapi juga manusiawi,” ujar dia.

Menurutnya, Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 menjadi pijakan baru dalam penataan dan pemberdayaan PKL. Kebijakan zonasi merah, kuning dan hijau berubah menjadi kategori lokasi sesuai dan tidak sesuai peruntukan yang dinilai lebih terukur.

Saat ini, pihaknya tengah menyusun Peraturan Wali (Perwal) Kota sebagai pedoman teknis. 

“Saya berharap perwal ini segera selesai, berkualitas dan bisa menjadi pedoman yang solid bagi semua pihak,” tuturnya.

Erwin menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan master plan penataan dan pemberdayaan PKL yang disusun Bapperida sebagai panduan jangka panjang. Ia turut mengapresiasi seluruh unsur tim koordinasi, dan Forkopimda yang terlibat.

“Penataan PKL bukan hanya urusan satu dinas. Ini adalah kerja kolektif seluruh elemen Kota Bandung,” tandas dia.


Editor : Doni Ramdhani