Farhan Larang Teknologi Thermal Skala Kecil Pengolahan Sampah Bandung
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, pelarangan penggunaan teknologi thermal berskala kecil dalam pengolahan sampah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, pelarangan penggunaan teknologi thermal berskala kecil dalam pengolahan sampah.
Keputusan itu, diambil untuk memastikan setiap proses pengolahan sampah sesuai dengan standar lingkungan hidup dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, teknologi thermal berskala kecil yang didefinisikan sebagai kapasitas di bawah 10 ton tidak diperbolehkan sama sekali. "Statusnya adalah, bahwa yang namanya teknologi thermal berskala kecil artinya di bawah 10 ton, sudah tidak boleh sama sekali. Tidak ada tawar-menawar. Saya akan segera mengeluarkan Instruksi Wali Kota untuk melarang hal tersebut," kata Farhan, Rabu 21 Januari 2026.
Menurut ia, pelarangan tersebut bertujuan untuk memastikan apa yang telah dibangun dalam pengolahan sampah tidak terbuang percuma. Untuk itu, pemerintah kota akan melakukan penelitian ulang terhadap fasilitas pengolahan sampah yang ada.
"Saya akan mengundang perguruan tinggi-perguruan tinggi yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian ulang, supaya kita bisa mengetahui kondisi sebenarnya dari tempat-tempat pengolahan sampah di Kota Bandung," ucapnya.
Hasil penelitian itu, nantinya akan menjadi dasar ilmiah bagi pemerintah kota dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sampah selanjutnya. Farhan menekankan, setiap kebijakan lingkungan hidup akan selalu dikonsultasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan nasional.
"Mengapa? Karena kita tidak ingin dianggap melakukan pelanggaran lingkungan hidup lagi," ujar dia.
Langkah tersebut, ditambahkan ia menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk menegakkan regulasi pengelolaan sampah secara tegas. Sekaligus membangun sistem yang berbasis data dan ilmiah.***
Editor : JakaPermana

