Farhan : Penghapusan Denda PBB Diatur Bapenda

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan kembali memastikan, tidak akan ada kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam waktu dekat. Ia menyebut, tarif PBB terakhir kali naik pada 2019 dan dinilai sudah cukup signifikan.

Farhan : Penghapusan Denda PBB Diatur Bapenda
Wali Kota Bandung M farhan

INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan kembali memastikan, tidak akan ada kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam waktu dekat. Ia menyebut, tarif PBB terakhir kali naik pada 2019 dan dinilai sudah cukup signifikan.

"Sudah selesai naiknya, terakhir 2019. Itu juga udah signifikan sekali naiknya, jadi nggak perlu naikin lagi," kata Farhan pada Senin 18 Agustus 2025.

Selain itu, ia menyebut, Pemkot Bandung telah menerima surat imbauan dari Gubernur Jawa Barat untuk menghapus denda dan utang pokok PBB bagi wajib pajak individu. Namun, penghapusan tersebut akan dilakukan secara selektif.

"Yang akan kami lakukan seleksi, adalah apabila memang penunggak PBB tersebut dalam kondisi yang memang perlu dibantu," ucapnya.

Ia mencontohkan, penghapusan dapat dipertimbangkan jika pemilik tanah sudah wafat, pewaris dianggap tidak mampu atau bangunan tersebut memiliki nilai sejarah tinggi.

Sementara itu, penghapusan denda dan utang PBB tidak berlaku untuk lembaga atau badan hukum. Farhan menegaskan, kebijakan tersebut hanya menyasar warga dengan pertimbangan sosial dan ekonomi tertentu.

"Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, saat ini tengah menyusun kategori penerima manfaat dari kebijakan tersebut," ujar dia.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya membayar PBB secara tertib. Ia mengatakan, keterlambatan pembayaran bisa menghambat proses jual beli tanah hingga pembebasan lahan oleh pemerintah.

"Kalau PBB tertunggak maka tidak bisa dilakukan jual beli atau pindah hak tanah tersebut. Kalaupun sampai tanah tersebut terkena pembebasan tanah, pemerintah itu berhak tidak membayar kalau tidak punya PBB," jelasnya.

Farhan menyampaikan apresiasi terhadap warga Bandung yang menurutnya selama ini sudah patuh membayar PBB. "Tingkat kepatuhan warga Kota Bandung cukup tinggi, karena sudah memahami dampak administratif dari keterlambatan pembayaran," tandas dia. *


Editor : Ahmad Sayuti