Farhan Siapkan Sanksi bagi Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS PBI Non Aktif
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menjatuhkan sanksi tegas bagi rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan administrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, rumah sakit di Kota Bandung wajib tetap melayani pasien yang menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC) selama masa transisi kepesertaan BPJS PBI.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menjatuhkan sanksi tegas bagi rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan administrasi.
Menurut ia, masa transisi kepesertaan PBI memang sedang berlangsung menyusul pembaruan data kesejahteraan sosial. Namun, persoalan administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin.
“Kami tidak ingin ada warga yang terlantar hanya karena proses administrasi. Selama statusnya sedang dalam penyesuaian dan masuk kategori desil 1 dan 2, rumah sakit tetap harus melayani dengan skema UHC,” kata Farhan, Rabu 11 Februari 2026.
Farhan mengungkapkan Pemerintah Kota Bandung memahami proses pengalihan dan pendaftaran ulang peserta PBI membutuhkan waktu. Dalam periode tersebut, UHC disiapkan sebagai jaring pengaman agar pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kalau ada rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan BPJS nya belum aktif kembali, itu tidak bisa dibenarkan. Untuk rumah sakit pemerintah, pimpinan bisa kami evaluasi sampai pencopotan jabatan. Untuk swasta, sanksinya bisa sampai pencabutan izin operasional,” ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Bandung, sebanyak 70.202 peserta BPJS PBI dinonaktifkan karena berdasarkan pembaruan data mereka tidak lagi berada di kategori desil 1 hingga 5. Di sisi lain, sekitar 72 ribu warga baru yang masuk desil 1 dan 2 sedang dalam proses didaftarkan sebagai penerima PBI.
Farhan memastikan, pemerintah kota akan melakukan pengawasan langsung memastikan kebijakan tersebut berjalan di lapangan. Ia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa ditolak, atau dipersulit saat mengakses layanan kesehatan.
“Intinya sederhana, jangan sampai warga yang sakit harus memikirkan urusan birokrasi. Soal administrasi, itu tanggung jawab kami pemerintah. Pelayanan harus tetap jalan,” ujar dia.***
Editor : JakaPermana

