Farhan Tanggapi Kebijakan Pemprov Jabar Soal Perlindungan Hukum untuk Guru
Pemkot Bandung menyatakan, akan mencermati kebijakan Pemprov Jabar yang mewajibkan orang tua siswa menandatangani surat pernyataan tidak mempidanakan atau menggugat guru selama proses pendidikan di sekolah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung menyatakan, akan mencermati kebijakan Pemprov Jabar yang mewajibkan orang tua siswa menandatangani surat pernyataan tidak mempidanakan atau menggugat guru selama proses pendidikan di sekolah.
Kebijakan tersebut, menjadi bagian dari rangkaian proses seleksi penerimaan murid baru (SPMB) di Jawa Barat dan menuai perhatian publik karena menyangkut aspek perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan tergesa-gesa dalam menerapkan aturan tersebut tanpa memahami sepenuhnya maksud dan latar belakang kebijakan.
“Kebijakan dari provinsi harus kami pelajari terlebih dahulu. Saya perlu memahami konteks dan alasan di baliknya sebelum mengambil langkah sesuai dengan irama kebijakan tersebut,” kata Farhan pada Jumat 20 Juni 2025.
Ia menambahkan, pengkajian yang matang dibutuhkan agar implementasi di sekolah-sekolah Kota Bandung berjalan sesuai dengan semangat yang diusung Pemprov Jabar.
“Kami ingin penerapannya benar-benar sejalan dengan tujuan dari kebijakan itu. Oleh karena itu, akan kami pelajari secara saksama,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan tersebut melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71.
Dalam unggahan itu, ia menjelaskan orang tua wajib menandatangani surat pernyataan yang menyebut mereka tidak akan mempidanakan atau menggugat guru selama guru bertindak demi kepentingan pendidikan dan kebaikan anak. *
Editor : Ahmad Sayuti

