Fokus Pemulihan YTR, Menteri PPA Ingatkan Kekerasan dalam Hubungan Personal
Kementrian PPA mewaspadai kekerasan dalam hubungan personal dan saat ini fokus untuk pemulihan korban kekerasan YTT oleh Taufik Hidayat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialami YTR (29) dengan tersangka Taufik HIdayat (30). Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Arifah menegaskan kasus yang menimpa YTR merupakan bentuk kekerasan serius karena diduga berlangsung dalam waktu yang panjang hingga mengakibatkan dampak fisik maupun psikologis yang berat bagi korban.
“Kami menyampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam atas kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami saudari YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ini merupakan bentuk kekerasan yang sangat serius karena diduga berlangsung dalam waktu yang panjang dan mengakibatkan dampak fisik maupun psikologis yang sangat berat bagi korban,” ujar Arifah.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak hidup, rasa aman, dan kebebasan dari penyiksaan bagi setiap perempuan merupakan mandat konstitusi. Menurutnya, segala bentuk kekerasan di ranah domestik maupun personal merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas tanpa kompromi.
Arifah juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap TH dan menetapkannya sebagai tersangka. Menurutnya, penangkapan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait penganiayaan dan penyekapan. Sementara penyidik masih terus mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi selama bertahun-tahun,” katanya.
Fokus Pemulihan Korban
Meski pelaku telah ditangkap, Arifah menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh. Menurutnya, korban membutuhkan layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta bantuan hukum yang berkelanjutan.
“Kami memahami bahwa dampak yang dialami korban bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang kompleks. Oleh karena itu, pemulihan korban tidak dapat dilakukan secara singkat. Korban membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan dengan pendekatan yang berpusat pada korban,” ucapnya.
Sejak kasus tersebut terungkap, Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, UPTD PPA, Rumah Sakit Hasan Sadikin, tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, aparat penegak hukum, hingga berbagai lembaga layanan untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi. Kementerian juga siap berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila dibutuhkan perlindungan tambahan selama proses hukum berlangsung.
Arifah menambahkan, pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada keluarga yang turut mengalami tekanan psikologis dan trauma akibat peristiwa tersebut.
Waspadai Kekerasan dalam Hubungan Personal
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan dalam hubungan personal sering kali tidak diawali dengan tindakan ekstrem. Menurutnya, banyak kasus bermula dari perilaku yang dianggap sebagai bentuk perhatian, seperti cemburu berlebihan, mengontrol komunikasi pasangan, membatasi pergaulan, mengisolasi korban dari keluarga maupun teman, hingga ancaman emosional.
“Ketika perilaku tersebut dinormalisasi dan tidak dikenali sejak awal, kekerasan dapat berkembang menjadi bentuk pengendalian yang semakin berat dan membahayakan keselamatan korban,” katanya.
Karena itu, Kementerian PPPA terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi mengenai relasi yang sehat, kesetaraan gender, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pengenalan tanda-tanda awal kekerasan dalam hubungan. Selain itu, pemerintah juga memperkuat layanan SAPA 129, UPTD PPA di daerah, dan berbagai mekanisme layanan perlindungan yang dapat diakses masyarakat.
Arifah turut mengajak masyarakat untuk tidak menghakimi korban maupun menyebarluaskan informasi, foto, atau konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Sebaliknya, masyarakat diminta menciptakan lingkungan yang mendukung proses pemulihan korban dan meningkatkan kepedulian terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar.
“Kepada seluruh perempuan yang mungkin sedang mengalami situasi serupa, jangan ragu untuk mencari pertolongan. Negara hadir melalui berbagai layanan perlindungan dan pendampingan untuk memastikan setiap perempuan dapat hidup aman, bebas dari kekerasan, dan memiliki masa depan yang bermanfaat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kasus yang menimpa YTR menjadi pelajaran bahwa sekecil apa pun bentuk kekerasan tidak boleh dinormalisasi.
“Dari kasus ini kita belajar bahwa kekerasan tidak boleh dinormalisasi sekecil apa pun bentuknya. Setiap korban berhak didengar, dilindungi, dipulihkan, dan mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

