Formasi P3K Nihil, Puluhan TKK DPRD Kabupaten Cirebon Resah. Ini Kata BKPSDM

Padahal kabarnya, sebagain besar TKK di sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon tersebut, sudah mengurus pemberkasan untuk mejadi PPPK.

Formasi P3K Nihil, Puluhan TKK DPRD Kabupaten Cirebon Resah. Ini Kata BKPSDM
ilustrasi rekruitmen PPPK

INILAHKORAN, Cirebon - Hampir 98 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon resah. Mereka mengaku kecewa, karena formasi untuk masuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak ada. 

Padahal kabarnya, sebagain besar TKK di sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon tersebut, sudah mengurus pemberkasan untuk mejadi PPPK.

"Kami kecewa kenapa formasi buat PPPK di sekretariat dewan tidak ada. Kalau sudah begini, pupus sudah harapan kami menjadi P3K. Padahal disini banyak yang sudah lama menjadi TKK," kata salah seorang TKK yang enggan disebutkan namanya.

TKK lainnya menyebutkan, seharusnya kalau tidak ada formasi P3K tidak usah ada perintah pemberkasan. Pasalnya, tiba-tiba ada perintah, bahwa semua TKK di sekretariat DPRD untuk segera melakukan pemberkasan. Hal itulah yang menjadi harapan besar semua TKK. Tapi kenyataannya setelah pemberkasan, formasinya malah tidak muncul.

"Saya tidak paham perintah pemberkasan awalnya dari mana. Tapi kan kami kami ini semangat. Siapa tahu kami lolos P3K. Toh kalau ada formasi, kami kan ikut test seleksi. Lolos tidaknya itu urusan lain," kata TKK lainnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas mengatakan, tidak adanya formasi P3K di Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon karena memang fungsionalnya belum tercantum di BKPSDM. Hal itu diketahui, setelah dirinya melakukan konfirmasi ke BKPSDM Kabupaten Cirebon. Jawabannya, ternyata fungsional kesekretariatan dewan, belum tercantum di kementerian.

"Katanya formasi di kementeriannya belum ada untuk fungsional di sekretariatan dewan. Sehingga formasinya belum muncul," ungkapnya.

Hal senada dikatakan Kabid Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ramdan. Menurutnya, penentuan formasi P3K bukan per SKPD.  Sementara sampai saat ini, untuk sekretariatan dewan sendiri, pengampunya masuk ke Setda. Disamping itu, bukan di Setwan saja, tapi untuk Satpol PP, Dishub, Kesbang Linmas dan Kecamatan, formasi P3K juga tidak ada.

"Ada Kepmen nomor  76 tentang jabatan fungsional yang diisi P3K. Ini yang menentukan Kemenpan. Contohnya Satpol PP juga formasinya tidak ada. Jadi setiap fungsional itu ada pengampunya masing-masing," tukasnya. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti