Gagal Naik Pelaminan, Gilang Terjerat Curanmor Demi Biaya Pernikahan
Gilang kini harus mendekam di balik jeruji tahanan setelah terlibat curanmor padahl dia akan melangsungkan pernikahannya bulan depan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Baju tahanan berwarna oranye membungkus tubuh Gilang alias Agil saat ia digelandang masuk ke Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin, 29 Desember 2025. Masker menutupi wajahnya, tangan terikat borgol, langkahnya tertunduk.
Di antara 11 tersangka lain kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), Gilang menyimpan kisah yang pahit, rencana pernikahan yang kandas sebelum hari bahagia tiba.
“Rencananya bulan ini menikah,” ucap Gilang singkat, suaranya lirih.
Kalimat itu terucap bukan di hadapan penghulu atau keluarga, melainkan di ruang pemeriksaan polisi. Ia mengaku terdesak kebutuhan biaya pernikahan yang menurutnya mencapai sekitar Rp20 juta.
Tekanan ekonomi itulah yang diakuinya mendorong langkah keliru. Gilang mengaku menyesal telah memilih jalan pintas yang berujung jeruji besi.
"Butuh sekitar 20 juta. Iya, menyesal,” katanya, sembari menunduk.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, membenarkan bahwa Gilang merupakan salah satu tersangka dalam rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sepanjang Desember 2025. Gilang beraksi di wilayah Sarijadi, Kota Bandung, pada 9 Desember 2025, bersama seorang rekannya.
Kala itu, Gilang dan rekannya melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan rumah warga. Situasi yang sepi dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya. Motor tersebut digasak setelah kunci kontak dirusak. Namun pelarian mereka tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap Gilang dan komplotannya.
“Informasinya, tersangka ini kepepet karena persiapan mau menikah, akhirnya melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membongkar 7 laporan polisi dari berbagai wilayah di Kota Bandung. Sebanyak 12 tersangka diamankan, masing-masing berinisial G, R, RT, DH, RP, AZ, D, I, P, F, R, dan A, termasuk dua orang penadah.
“Modus operandinya rata-rata dengan merusak kunci kontak atau membawa kendaraan yang ditinggalkan. Kerugian korban rata-rata mencapai Rp15 juta,” ungkap Budi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mata kunci, kunci letter T, magnet, kunci motor, serta 12 unit sepeda motor berbagai jenis. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, ada rasa lega yang dirasakan para korban. Salah satunya Jafar Hendrawan, pemilik sepeda motor yang dicuri Gilang. Usai menerima kembali kendaraannya, Jafar tak bisa menyembunyikan rasa syukur.
“Alhamdulillah lega. Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah menemukan motor saya dalam keadaan utuh,” katanya.
Jafar bercerita, motornya hilang pada 9 Desember 2025 saat diparkir di depan rumah. Ia memanaskan motor sekitar pukul 19.30 WIB, lalu meninggalkannya sebentar. Tiga jam kemudian, motor itu sudah raib.
“Setengah sepuluh mau saya masukkan ke dalam, motornya sudah tidak ada. Kaget banget,” ujarnya.
Kini, motor itu kembali ke tangan pemiliknya meski mengalami kerusakan di bagian kunci kontak. Sementara bagi Gilang, bukan hanya motor yang berpindah tangan—masa depan dan rencana pernikahannya pun ikut tergadaikan oleh keputusan sesaat yang ia sesali seumur hidup.
Editor : Ahmad Sayuti

