Garut serta Kabupaten/Kota se-Jawa dan Bali Masuk PPKM Level 1

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Garut serta Kabupaten/Kota se-Jawa dan Bali Masuk PPKM Level 1
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Ada sebanyak 128 kabupaten/kota di Jawa dan Bali berada di PPKM Level 1, termasuk Kabupaten Garut.


INILAHKORAN, Garut-Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Ada sebanyak 128 kabupaten/kota di Jawa dan Bali berada di PPKM Level 1, termasuk Kabupaten Garut.


Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali.

Baca Juga: Polda Jabar Siap Amankan Turnamen Pra-musim Di GBLA


Aturan ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 6 Juni 2022 itu mulai berlaku sejak 7 Juni 2022 sampai 4 Juli 2022.


Akan tetapi meskipun berada di PPKM level 1, Kabupaten Garut tetap diberikan target testing Covid-19 sebanyak 380 orang per hari. Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang kini bisa dikatakan mulai terkendali.


Disebutkan, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 ditetapkan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Blak-blakan Crazy Rich Grobogan Soal Sponsor Formula E, Antara Politik dan Berbuat Baik?


Berdasarkan Inmendagri dikutip INILAH dari salinannya itu, ada beberapa kebijakan diterapkan. Salah satunya penerapan Work From Office (WFO) pada sektor non esensial diberlakukan maksimal seratus persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal seratus persen kapasitas. Hal itu dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.


Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa - Bali, Pemkab Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/2297/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Baca Juga: Gugatan Dikabulkan PTUN, GGM Archery Camp Tuntut Ganti Rugi Bank Permata Rp3,5 Miliar


Kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pun kembali diatur menjadi seratus persen. Dengan syarat, wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.(zainulmukhtar)***

 
 


Editor : inilahkoran