Gawat! Penanganan Kasus Vina Cirebon Belepotan Pelanggaran HAM

Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM terhadap terpidana dalam kasus meninggalnya Eki dan Vina Cirebon, Jawa Barat.

Gawat! Penanganan Kasus Vina Cirebon Belepotan Pelanggaran HAM
Komnas HAM menyimpulkan ada tiga pelanggaran HAM dalam penanganan kasus Vina dan Eki Cirebon. (Foto:Antara)

INILAHKORAN, JakartaKomnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM terhadap terpidana dalam kasus meninggalnya Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Kesimpulan itu diambil Komnas HAM setelah merampungkan pemantauan kasus meninggalnya Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, dengan menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.

“Pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di rutan/lapas di Bandung, para penyidik di Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat, dan melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Senin 14 Oktober 2024.

Dari hasil pemantauan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. 

Pertama, pelanggaran hak atas bantuan hukum. Menurut Komnas HAM, berdasarkan keterangan dari para terpidana dan kuasa hukumnya, para terdakwa tidak didampingi advokat pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon pada akhir Agustus-Oktober 2016.

“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” imbuh Uli.

Kedua, pelanggaran hak atas bebas dari penyiksaan. Komnas HAM mendapat pengakuan dari para terpidana bahwa mereka mengalami penyiksaan atau perlakuan lainnya ketika penahanan dan penangkapan di Polresta Cirebon.

“Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017,” kata Uli menjelaskan.

Selain itu, Komnas HAM menyebut foto yang beredar di media sosial pada awal tahun 2016 yang memperlihatkan kondisi para terdakwa telah dikonfirmasi keasliannya oleh ahli digital forensik.

Ketiga, pelanggaran hak terdakwa bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang. Menurut Komnas HAM, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan pemberitahuan kepada keluarga ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016.

“Para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut,” ucap Uli. (*)


Editor : Zulfirman