The Panas Dalam Bank Diadili, Pidi Baiq Jadi Sorotan

Jaksa penuntut rasa terdakwa, itulah yang terjadi di Djarum Coklat Dot Com (DCDC) Pengadilan Musik edisi ke-48 yang digelar secara virtual

The Panas Dalam Bank Diadili, Pidi Baiq Jadi Sorotan
istimewa
INILAHKORAN, Bandung - Jaksa penuntut rasa terdakwa, itulah yang terjadi di Djarum Coklat Dot Com (DCDC) Pengadilan Musik edisi ke-48 yang digelar secara virtual di laman www.djarumcoklat.com atau youtube DCDC TV, Jumat (1/10/2021) malam. 
 
Adalah Pidi Baiq. Ya, posisinya sebagai jaksa penuntut malah terasa seperti layaknya terdakwa seiring banyaknya pertanyaan yang menghampirinya. 
 
Pasalnya, yang menjadi terdakwa di DCDC Pengadilan Musik kali ini adalah The Panas Dalam Bank yang merupakan mantan bandnya sekaligus sebagai imam besar dari band yang sebelumnya adalah Negara Kesatuan yang dibentuk di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1995 silam. 
 
 
Pertanyaan pertama pun langsung dilontarkan Budi Dalton kepada rekannya Pidi Baiq. Sang jaksa penuntut ini mempertanyakan alasan dari pria yang akrab disapa Ayah itu tak lagi menjadi personel The Panas Dalam Bank. 
 
"Sebetulnya si Ayah dipecat karena si Ayah ketika briefing selalu tidak datang. Beliau sibuk nulis novel, dan tentunya ini melanggar," ujar Alga salah seorang vokalis dari The Panas Dalam Bank. 
 
Dua pembela, Jessica Katharina dan Sabrina Sameh menambahkan, bahwa pemecatan Pidi Baiq dari The Panas Dalam Bank karena suaranya yang pas-pasan. Termasuk juga umur yang sudah tidak lagi muda. 
 
 
"Di The Panas Dalam Bank, kita otoritas, ketika ada si Ayah, malah menganggu, panggung pun jadi kacau," timpal Erwin Koboy yang juga vokalis The Panas Dalam Bank. 
 
Budi Dalton percaya dengan pengakuan dari para terdakwa dan pembela. Sebab ia mengaku pernah merasakan dan menyaksikan secara langsung saat dipercaya sebagai drummer sementara di The Panas Dalam Bank. 
 
"Pernah saat itu rekaman, udah bagus sih lagunya. Tapi beliau mendengarkan ulang dan merasa ada salah tempo, jadinya dihapus," ungkap Alga. 
 
 
Pidi Baiq pun mengakui kesibukannya. Sehingga ia merasa aturan yang diterapkan di The Panas Dalam Bank telah dilanggarnya. 
 
DCDC Pengadilan Musik ini sebenarnya tak terfokus pada keluarnya Pidi Baiq dari The Panas Dalam Bank. Sebaliknya, band tersebut baru mengeluarkan single terbarunya berjudul "Kamu Orang Gula". 
 
Boik, salah seorang personel The Panas Dalam Bank mengatakan bahwa lagu Kamu Orang Gula ini merupakan lagu lama yang ditulis Pidi Baiq pada 2014-2015 silam. 
 
 
"Dulu komandonya di Kang Nawa, bentukan Ayah juha. Dalam rampak gitar dan bawain lagu itu. Dari data itu, kami sadur lagi materi itu," kata Boik. 
 
Alga menambahkan bahwa lagu Kamu Orang Gula masuk dalam mini album yang sudah direncanakan selama ini. Pemilihan itu juga berdasarkan hasil survey melalui voting. 
 
Dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan jaksa penuntut, Man Jasad sebagai hakim dari DCDC Pengadilan Musik memutuskan agar The Panas Dalam Bank dihukum untuk terus berkarya seumur hidupnya. 
 
 
"Melihat sepak terjang The Panas Dalam Bank yang konsisten lebih dari 20 tahun. Ini membuktikan bahwa kekonsistenan mereka dalam berkarya membuktikan bahwa mereka tetap ada. Maka dari itu saya putuskan The Panas Dalam Bank dihukum seumur hidup untuk terus berkarya dengan catatan harus tidak ada Pidi Baiq," kata Hakim Man Jasad. 
 
Disisi lain, Pidi Baiq mengaku penasaran dengan The Panas Dalam Bank tanpa kehadirannya. Ia yakin, band tersebut bisa berkarya lebih baik dibandingkan sebelumnya. 
 
"Mungkin saat ini The Panas Dalam masih identik dengan saya, tapi seiring berjalannya waktu akan terbentuk dengan sendirinya. Saya berharap pasti lebih baik. Saya tidak ikut campur, saya kayak pendiri saja, dan saya membebaskan unit-unitnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan mereka," kata Pidi Baiq. 
 
 
Sementara itu, The Panas Dalam Bank sendiri menyatakan kekecewaannya dengan putusan hakim dari DCDC Pengadilan Musik ini. Pihaknya berencana untuk naik banding.
 
"Pokoknya bulan depan harus ada pengadilan lagi," ujar Alga dan Erwin Koboy. 
 
Terkait mengenai ketiadaan Pidi Baiq di The Panas Dalam Bank, Alga dan Erwin memastikan akan tetap terlibat meski tak lagi sebagai personel. Terlebih, Pidi Baiq merupakan imam besar.
 
"Cuma mungkin bedanya, karena dulu Ayah nyanyi, jadi ada style bermusik kita sesuaikan dengan Ayah. Karena sekarang ayah gak nyanyi, maka style nya disesuaikan personel masing-masing. Maka sekarang Ayah berada di belakang album," tambahnya.
 
 
Addy selaku produser DCDC Pengadilan Musik memberikan alasannya memilih The Panas Dalam Bank sebagai terdakwa di DCDC Pengadilan Musik kali ini. Masih eksis dalam bermusik menjadi alasannya.
 
"Alasannya sama sih dengan semua band yang pernah di bawa ke DCDC Pengadilan Musik. Pertama, eksistensi mereka sudah cukup lama, mereka juga punya penggemar yang cukup banyak dan pasti mereka baru saja merilis karya terbaru. Itu yang menjadi parameter di persidangan DCDC Pengadilan Musik," ujar Addy. 
 
Terkait mengenai rencana The Panas Dalam Bank untuk naik banding dan berkeinginan untuk diadili, Addy membuka peluang untuk menggelar kembali persidangan.
 
 
"Sebetulnya sah-sah saja. Banyak band yang dinyatakan bersalah dan kemudian akhirnya bisa kita seret lagi ke pengadilan. Tinggal tunggu saja, kalau mereka punya keinginan untuk banding dan melakukan persidangan ulang, kita siap untuk digugat kembali. Bisa terjadi cepat atau tidak tergantung kesiapan bandnya," pungkasnya.(Muhammad Ginanjar)


Editor : inilahkoran