Terancam Menggelora, Tiga Musisi Gimbal Diadili Dalam DCDC Pengadilan Musik

Djarum Coklat Dot Com (DCDC) Pengadilan Musik Virtual kembali mengadili musisi berbakat di tanah air. Pada edisi 26 Maret 2021 DCDC Pengadilan Musik, mengadili tiga musisi gimbal yang terancam menggelora karena karya musiknya yang apik.

Terancam Menggelora, Tiga Musisi Gimbal Diadili Dalam DCDC Pengadilan Musik
Istimewa

INILAH, Bandung - Djarum Coklat Dot Com (DCDC) Pengadilan Musik Virtual kembali mengadili musisi berbakat di tanah air. Pada edisi 26 Maret 2021 DCDC Pengadilan Musik, mengadili tiga musisi gimbal yang terancam menggelora karena karya musiknya yang apik.

Ketiga musisi gimbal tersebut yaitu Dellu Uyee, Rafi Gimbal dan Resha Stromp yang tergabung dalam sebuab grup band bernama PT Menggelora. Penamaan PT sendiri merupakan akronim dari Pemuda Terancam.

Seperti halnya pada persidangan-persidangan sebelumnya, sidang dihadiri dua jaksa penuntut, yaitu Budi Dalton dan Pidi Baiq. Di kursi pembela hadir Yoga (PHB) dan Ruly Cikapundung. Sebagaimana biasa, pengadilan dipimpin oleh seorang Hakim yaitu Man (Jasad) dengan panitera sidang Eddi Brokoli.

Sidang pun diawali dengan sejumlah pertanyaan dari jaksa penuntut Budi Dalton. Salah satunya terkait penamaan grup band yang terbilang unik, seperti nama sebuah perusahaan.

"Ini kenapa ko bisa namanya PT, karena kan PT itu identik dengan perusahaan," tanya Budi Dalton dalam persidangan, Kantin The Panas Dalam, Kota Bandung, Jumat (26/3/2021).

Selain itu, Jaksa Penuntut Pidi Baiq juga turut mempertanyakan terkait penamaan judul album yang diberi nama Long Journey. Dan sejauh serta sesulit apa proses yang dilalui PT Menggelora sebelum meluncurkan album.

Pertanyaan tersebut pun langsung dijawab oleh Dellu Uyee secara baik. Menurutnya, memang PT Menggelora mengambil konsep dari sebuah perusahaan yang ingin maju. Bahkan, untuk menciptakan kualitas musik yang baik, perusahaan tersebut diibaratkan berani menugaskan jam lembur untuk para karyawannya.

"Kenapa PT diambil dari perusahaan yang terus produktif meleburkan karyawannya. Pemuda Terancam (PT) Menggelora sama dengan Semangatnya. Semangat kita bertiga ada di dalam PT Menggelora singkatan dari Pemuda Terancam Menggelora," ujar Dellu.

Lebih lanjut, Dellu menjelaskan PT Menggelora meluncurkan album yang diberi judul 'Long Journey'. Artinya, Long Journey adalah perjalanan panjang menuju PT Menggelora.

"Prosesnya sendiri dari satu lagu ke lagu lain memiliki jarak yang jauh banget nih. Di album ada yang agak rock, religi, jazz-nya dan lain-lain. Kita berkarya, ya berkarya aja. 70 persen lagu di album ini bergenre reggae," tutur Dellu.

Selain itu, Dellu juga mengakui puas bermain dengan personil PT Menggelora lainnya memiliki karakter dan peran yang berbeda dalam bermusik. Mulai dari Rafi yang memiliki musikalitas tinggi, Resha yang peka terhadap audio saat pembuatan karya, dan Dellu sendiri yang berperan membuat konten agar karya PT menggelora lebih dikenal oleh masyarakat luas.

"Sangat puas. Karena semua ide kita tuangkan di band ini, sebelumnya tidak" ungkap Dellu.

Setelah berhasil menjawab semua pertanyaan Jaksa Penuntut. Hakim Man Jasad pun membacakan surat putusan hasil persidangan kali ini. Hasilnya, PT Menggelora dinyatakan bebas.

"Dalam menanggapi perubahan zaman saat ini, tugas musisi sangat berat. Namun tugas utama terus berkarya. Melihat sepak terjang PT Menggelora yang masih konsisten sampai sekarang, membuktikan eksistensi dan konsistensi. Surat keputusan nomor 1.44/DCDC/2021 terdakwa PT Menggelora dinyatakan bebas. Demikian sidang saya tutup," tandas Man Jasad.

Usai persidangan, Perwakilan DCDC Agus Dhani Hartono mengatakan, program Pengadilan Musik sempat tersendat akibat diberlakukannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun, untuk mensisasti hal tersebut, DCDC Pengadilan Musik kembali hadir secara virtual, menyapa para penggemarnya.

Menurutnya, DCDC mencoba terus berkomitmen memberikan hiburan menarik dengan menghadirkan band indie berkualitas yang sedang hits di jalurnya. Salah satunya dengan mengadili PT Menggelora.

"kami buat dengan mengambil tapping video yang ditayangkan secara virtual, menghindari terjadinya kerumunan. Ini berbeda dengan Pengadilan Musik yang biasanya mendatangkan penonton secara langsung," tutur Agus.

Saat disinggung terkait Band PT Menggelora. Agus menjelaskan meski nama PT Menggelora masih terdengar asing, namun personil di dalamnya memiliki karakter dan keunikan masing-masing.

"Kita tahu PT Menggelora nama yang cukup asing, tapi pas lihat personilnya di dalamnya ada Dellu Uyee, Master of Jinjit kalau di tiktok. Kebetulan mereka masing-masing personil juga punya band sebelumnya," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menambahkan, DCDC Pengadilan Musik akan melaksanakan acara tersebut secara rutin satu bulan sekali. Namun, karena Pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir, program tersebut akan tetap ditayangkan secara virtual.

"Beberapa list band yang jadi terdakwa juga kami pending, tapi akan kami olah lagi di bulan berikutnya untuk menjadi reguler bulanan kembali. Namun konsepnya tetap secara virtual," pungkasnya.

Untuk diketahui, PT. Menggelora sendiri, merupakan sebuah project band yang terbentuk pada April 2019 dengan personel Dellu Uyee, Rafi Gimbal, dan Resha Stromp. Ketiganya sudah tidak asing di dunia hiburan, khususnya musik.

Dellu Uyee selain pemain perkusi di beberapa band juga aktif sebagai seorang content creator. Rafi Gimbal adalah finalis dalam ajang pencarian bakat bergenre dangdut. Sementara Resha Stromp adalah pemain gitar dari band reggae Momonon.

Melalui PT Menggelora, mereka sepakat untuk menyatukan visi dan misi lewat sebuah band. Genre musik yang dimainkan mereka merupakan musik reggae dengan berbagai macam elemen nuansa Jamaican sound.

PT. Menggelora saat ini sedang menggarap sebuah karya lainnya. Mereka sedang memproduksi album kedua dengan konsep yang berbeda. Untuk album kedua, PT Menggelora akan mengajak beberapa musisi untuk berkolaborasi, di antaranya Ipang Lazuardi, Sule, Anji dan beberapa penyanyi lintas genre lainnya. (Ridwan Abdul Malik)

Keterangan Foto: DCDC Pengadilan Musik Terdakwa PT Menggelora, Dari kiri Edi Brokoli, Budi Dalton, Man Jasad, Dellu Uyee, Resha Stromp, Rafi Gimbal, Yoga PHB, Ruli Cikapundung, dan Pidi Baiq.
Attachments area
 


Editor : Bsafaat