Gegara Edarkan Ganja, Mahasiswa Asal Melong Gagal Ikut Wisuda
M. Rizal Pathurrohman alias MRP (23) terpaksa gagal melaksanakan wisuda usai diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi, Sabtu 14 Juni 2025 di daerah Melong, Kecamatan Cimahi Selatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - M. Rizal Pathurrohman alias MRP (23) terpaksa gagal melaksanakan wisuda usai diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi, Sabtu 14 Juni 2025 di daerah Melong, Kecamatan Cimahi Selatan.
mahasiswa S1 jurusan Manajemen Ekonomi salah satu universitas di Kota Bandung ini kedapatan memiliki 685 gram narkotika jenis ganja. Padahal, tersangka Rizal saat ini tengah menunggu momen wisuda.
Atas perbuatannya, Rizal dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 111, Pasal 112 ayat, Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tentang narkotika. Selanjutnya, Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Bersama 31 tersangka lainnya, Rizal terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka Rizal menggunakan uang hasil penjualan ganja untuk menyelesaikan skripsi dan berbagai kebutuhan kuliah lainnya.
"Kuliah dan sekarang udah yudisium, tinggal nunggu wisuda," kata tersangka M. Rizal Pathurrohman saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 23 Juni 2025.
Tak cuma itu, Rizal mengaku, menjual ganja tersebut dengan sistem tempel dan juga melalui online untuk menutupi kebutuhan selama menyelesaikan kuliah. Mulai dari biaya bimbingan, ongkos transportasi, hingga mencetak skripsi.
"Biaya bimbingan ataupun biaya transport dari sini sampai kampus. Juga untuk biaya transport termasuk nge-print skripsi," sebutnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, tersangka MRP diamankan di kawasan Melong, Kota Cimahi dengan barang bukti seberat 685 gram ganja.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, ganja tersebut telah dijual ke sejumlah pihak dan keuntungannya digunakan untuk membiayai kuliahnya.
"Hasil pemeriksaan, baik dari keterangan tersangka maupun saksi-saksi, hasil dari penjualan ganja ini memang digunakan untuk kebutuhan kuliahnya. Saat ini MRP tinggal menunggu wisuda," kata Niko.
Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Cimahi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan peredaran narkotika di lingkungan kampus.
Menurutnya, penelusuran ini dilakukan lantaran pengakuan MRP yang menyebutkan bahwa penjualan dilakukan di sekitar area kampus di Bandung.
"Untuk modusnya, tersangka menggunakan sistem tempel, COD, maupun melalui pesanan online. Penjualan dilakukan di sekitar kampus atau berdasarkan pesanan," ujarnya.
"Sementara untuk keuntungan yang diraul tersangka dari penjualan terakhirnya sebesar Rp700 ribu," sambungnya.
Dikatakan Niko, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pengembangan terhadap jaringan peredaran sebelumnya yang sudah lebih dahulu dibongkar.
"Untuk barang bukti dan jaringan, ada korelasi dengan beberapa tersangka sebelumnya yang telah diamankan. Namun pengembangan terhadap tersangka MRP masih terus dilakukan," tandasnya.***
Editor : Ahmad Sayuti

