Geger di Gegerbitung, Polisi Ungkap Motif Sepasang Kekasih Habisi Wanita Cianjur, Ternyata....

Geger di Gegerbitung. Polisi mengungkap motif sepasang kekasih menghabisi wanita yang jasadnya ditemukan di semak-semak di Sukabumi.

Geger di Gegerbitung, Polisi Ungkap Motif Sepasang Kekasih Habisi Wanita Cianjur, Ternyata....

INILAHKORAN, Sukabumi – Geger di gegerbitung. Polisi mengungkap motif sepasang kekasih menghabisi wanita yang jasadnya ditemukan di semak-semak di Sukabumi.

Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi sudah melakukan penangkapan terhadap sepasang kekasih, WS dan NAA, yang diduga pelaku pembunuhan berencana terhadap perempuan di Kecamatan gegerbitung, Kabupaten Sukabumi itu.

Ternyata, menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, motif kedua tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu rumah tangga asal Kabupaten Cianjur itu adalah untuk menguasai korban.

Padahal, menurut Kapolsek gegerbitung Iptu Bayu Sunarti, sepasang kekasih ini baru sehari mengenal korban.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut bertujuan untuk menguasai harta korban. Bahkan, sepasang kekasih ini mengaku baru mengenal korban satu hari,” katanya.

Pasangan itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Tapi, keduanya sama-sama ditangkap pada hari Sabtu, 29 Juni 2024 lalu.

“WS ditangkap di Kecamatan gegerbitung, sedangkan NAA ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur,” kata Tony Prasetyo.

Kapolsek gegerbitung Iptu Bayu Sunarti mengatakan awal mula kasus dugaan pembunuhan berencana ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga.

Warga sempat hebih karena menemukan jasad perempuan di semak-semak di Kecamatan gegerbitung pada Rabu 26 Juni 2024 lalu.

Setelah itu, pihaknya melakukan autopsi terhadap jasad korban dan ditemukan fakta bahwa kematian perempuan tersebut akibat pembunuhan. Polisi menemukan adanya bekas cekikan pada leher korban.

Akibat perbuatannya itu, WS dan NAA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 15-20 tahun penjara. (*)


Editor : Zulfirman