Gelar Razia Gakkum di Leuwigajah, Petugas Gabungan Jaring 48 Kendaraan Angkutan Barang yang  Melanggar Aturan 

Sebanyak 48 kendaraan terjaring razia penegakkan hukum (gakkum) yang dilaksanakan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi dan TNI/Polri, Kamis 18 Juli 2024.

Gelar Razia Gakkum di Leuwigajah, Petugas Gabungan Jaring 48 Kendaraan Angkutan Barang yang  Melanggar Aturan 
Sebanyak 48 kendaraan terjaring razia penegakkan hukum (gakkum) yang dilaksanakan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi dan TNI/Polri, Kamis 18 Juli 2024./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Sebanyak 48 kendaraan terjaring razia penegakkan hukum (gakkum) yang dilaksanakan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi dan TNI/Polri, Kamis 18 Juli 2024.

Dalam razia gakkum tersebut sejumlah pengemudi angkutan barang yang melintas di Bundaran leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pun panik saat satu per satu kendaraan yang dikemudikannya diberhentikan petugas.

"Razia gakkum ini menyasar angkutan barang yang melanggar dan tidak laik jalan," kata Kabid Angkutan dan PJU, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Iwan Ridwan, Kamis 18 Juli 2024.

Tak hanya menemukan kendaraan yang tidak laik jalan, petugas juga menjaring banyak kendaraan angkutan barang yang tidak melakukan uji KIR.

"Kami juga menemukan kendaraan yang izin trayek habis dan tidak diperpanjang," katanya.

Meski begitu, ungkap Iwan, para pengemudi yang tidak melengkapi surat kendaraan dan surat administrasi kerap mengelak dengan banyak alasan saat diperiksa. Namun, petugas tetap memberikan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang.

"Alasannya tidak uji KIR dipersulit, pengusahanya malas, padahal uji KIR itu gratis," ucapnya.

"Jadi, untuk sanksi bagi yang tidak dilengkapi surat-surat begini, kendaraannya saya tahan," ungkapnya.

Setelah kendaraan mereka ditahan, sambung Iwan, pengemudinya diarahkan untuk melakukan uji KIR, sedangkan jika bodong akan langsung serahkan ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Ada satu kendaraan yang kita tahan karena ini surat-suratnya tidak ada. Jadi kami serahkan kepada aparat kepolisian dalam waktu 1x24 jam," ujarnya.

Dalam razia tersebut, kata Iwan, setidaknya ada 48 kendaraan yang melanggar aturan lantaran mayoritas tidak dilengkapi dengan kartu uji KIR dan surat-surat yang lainnya.

"Sejauh ini pengusaha angkutan agak sulit melakukan uji KIR, padahal itu bagus karena harus teliti, kalau terjadi kecelakaan kami yang akan kena," ujarnya.*** 


Editor : JakaPermana