Gencar Penertiban Bangunan Liar, DPRD Jabar Minta Pemprov Berikan Solusi Jangka Panjang
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Iwan Suryawan meminta supaya pemerintah provinsi (Pemprov) turut memberikan solusi jangka panjang, seiring digencarkannya penertiban bangunan liar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Iwan Suryawan meminta supaya pemerintah provinsi (Pemprov) turut memberikan solusi jangka panjang, seiring digencarkannya penertiban bangunan liar.
Dimana Pemprov Jabar bersama Kabupaten Subang melalui Satpol PP melakukan penertiban terhadap 978 pedagang, dengan membongkar bangunan liar di sepanjang jalur Jalan Cagak-Ciater-Tangkubanparahu.
Sisi lain Iwan juga meminta, supaya penertiban bangunan liar juga tidak tebang pilih. Pemilik obyek wisata yang melanggar aturan atau tak memiliki izin kata dia, juga harus turut ditertibkan.
Dalam penertiban ini, ada dua hal yang dinilainya harus dilakukan Pemprov Jabar. Pertama kebijakan pemerintah dan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan.
Keduanya ini menurutnya harus bisa saling mengisi. Ketika kebijakan dilakukan, harus ada solusi. Supaya kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan timbul.
"Jangan sampai (kebijakan) dibuat, tapi mematikan (ekonomi). Tapi juga harus ada komitmen dari masyarakat (supaya tidak lagi melanggar)," ujar Iwan dikutip Kamis 14 Agustus 2025.
Dalam penertiban yang dilakukan, Pemprov Jabar harus mampu memfasilitasi dengan menyediakan tempat pengganti, supaya para pedagang yang ditertibkan ini tidak lagi kembali berjualan di pinggir jalan.
"Jadi tetap harus ada solusi. Jangan sampai dia dibiarkan, karena itulah penghidupan mereka. Jadi tetap perhatikan, bahwa satu tegakkan aturan jalan pada siapapun. Jangan tebang pilih. Kemudian berikan ruang juga kepada mereka yang secara aturan dia legal gitu. Hingga masyarakat terdorong untuk taat pada aturan juga," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar memberikan uang tunggu sebesar Rp10 juta bagi pedagang, yang kiosnya dibongkar di jalur wisata Ciater.
Kepala Satpol PP Jabar Tulus Arifan mengatakan, uang tunggu tersebut diberikan sebagai kompensasi, sebelum nantinya para pedagang akan ditempatkan di lokasi yang sudah disiapkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
"Relokasi ada disiapkan oleh PTPN. Informasi yang kami terima dari Pak Gubernur (uang tunggu) sebesar Rp 10 juta," ujar Tulus, Rabu 13 Agustus 2025 kemarin.
Penertiban bangunan di kawasan tersebut kata dia, dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
"Pembongkaran masih terus berjalan, sisa-sisa bangunan masih ada. Ada juga yang membongkar secara mandiri," ucapnya.
Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan, sementara terdata total sudah ada 978 bangunan yang ditertibkan petugas gabungan Satpol PP Jabar dan Satpol PP Kabupaten Subang.
Dikatakan Sekda Herman, bangunan yang ditertibkan merupakan milik para pedagang yang berjualan di sepanjang jalur Cagak-Ciater-Tangkuban Parahu.
"Data saat ini kelompok masyarakat yang terdampak secara langsung adalah pedagang di sepanjang jalur Jalan Cagak–Ciater-Tangkuban Perahu dengan jumlah 978 pedagang," ujar Sekda Herman.
Adapun rinciannya, 233 pedagang berada di Desa Ciater Kecamatan Ciater, 202 pedagang di Desa Cisaat Kecamatan Ciater, 113 pedagang di Desa Palasari Kecamatan Ciater dan 430 pedagang di Kecamatan Jalan Cagak. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti
