GIIAS Hadirkan Diskon Pajak

GIIAS Hadirkan Diskon Pajak
DISKON PAJAK: Bapenda Jabar memberikan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor, selama penyelenggaraan GIIAS pada 9-13 September 2026.

INILAH, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memanfaatkan ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 sebagai momentum memberikan insentif pajak kendaraan bermotor.

Selama pameran berlangsung pada 9-13 September 2026 di Sudirman Grand Ballroom, Kota Bandung, masyarakat mendapat potongan pajak untuk pembelian kendaraan maupun pembayaran pajak tahunan.

Kebijakan tersebut menjadi cara Pemprov Jabar mendorong dua kepentingan sekaligus: menggairahkan transaksi otomotif dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sumasna mengatakan pemerintah daerah sengaja menghadirkan kemudahan tersebut di tengah ajang otomotif berskala besar.

“Kita Pemprov Jabar fasilitasi dengan diskon pajak untuk yang belanja di GIIAS dan kita juga dorong untuk yang mau bayar pajaknya juga, pajak tahunan di GIIAS kita juga kasih 10 persen juga,” ujar Sumasna usai pembukaan GIIAS Bandung 2026, Rabu (9/9).

Ada dua insentif yang diberikan. Pertama, diskon 10 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat yang melakukan transaksi pembelian kendaraan di GIIAS. Kedua, potongan 10 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tahunan melalui gerai Kiosk Samsat yang tersedia di lokasi pameran.

“Diskon yang hari ini dalam arti dalam pelaksanaan GIIAS itu ada dua, yang 10 persen untuk pajak BBN-nya atau Bea Balik Nama untuk kendaraan yang transaksinya dilakukan di GIIAS dan 10 persen, ketika pengunjung mau bayar pajak tahunan dilaksanakan di gerai sini,” ujarnya.

Pameran otomotif identik dengan transaksi. Berbagai kendaraan dipajang untuk menarik calon pembeli, sementara industri berharap masyarakat datang dan membawa pulang kendaraan baru. Pemprov Jabar melihat momentum tersebut sebagai peluang untuk memberikan stimulus.

Potongan pajak diharapkan membuat masyarakat semakin tertarik melakukan transaksi kendaraan sekaligus memanfaatkan kesempatan membayar kewajiban pajak tahunan dengan biaya yang lebih ringan. (yuliantono/gin)


Editor : Inilahkoran