GMHI Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu

GMHI menggelar aksi damai di Kejati Jabar dan mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rumdin DPRD Indramayu

GMHI Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu
Masa GMHI mendesak Kejati Jabar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rumdin DPRD Indramayau, saat menggelar aksi damai di depan Gedung Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Selasa (3/3). Istimewa

INILAHKORAN.ID - Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi di Gedung Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Selasa (3/3). Mereka mendukukung Kejati Jabar menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi rumah dinas (Rumdin) DPRD Indramayu

Perwakilan GMHI Ferry Nurdiana menegaskan, GMHI mendesak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rumdin DPRD Indramayu TA 2022.

"Dengan naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, kami mendukung agar Kejati Jabar segera menetapkan tersangka yang diduga terlibat," kata Ferry dalam orasinya.  

Massa GMHI yang datang ke depan gerbang Kejati Jabar, menggunakan topeng Mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024 yakni Syaefudin, yang kini jadi Wakil Bupati Indramayu.  

Selain penetapan tersangka, Kejati juga harus memanggil anggota DPRD di periode 2019-2024 untuk mencari aliran dana uang Rumdin tersebut kemana saja. 

"Termasuk Ketua DPRD Indramayu periode 2024-2029 saat ini Nurhayati harus ikut diperiksa Kejati agar dugaan aliran dana yang mengalir ke mana saja jelas dan transparan. Nurhayati sendiri saat periode 2019-2024 merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang merupakan rekan satu partai dari Syaefudin," ujar Ferry. 

Saat aksi berlangsung, perwakilan Kejati Jawa Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Nur Sricahyawijaya yang datang langsung menemui massa GMHI.

"Terkait kasus dugaan korupsi Rumdin DPRD Indramayu, saat ini dalam proses penyidikan. Kejati bergerak melakukan pengungkapan sesuai KUHP, dan kami akan terus mengupdate perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Indramayu ini," katanya. 


Editor : Ahmad Sayuti