Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Tindaklanjuti Polemik Jembatan Perahu Haji Endang yang Viral
Gubernur Dedi Mulyadi mengaku bakal segera menindaklanjuti polemik jembatan perahu milik Haji Endang, di Kabupaten Karawang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Dedi Mulyadi mengaku bakal segera menindaklanjuti polemik jembatan perahu milik Haji Endang, di Kabupaten Karawang.
Dimana jembatan perahu tersebut viral di media sosial, karena akan ditutup lantaran tidak berizin.
"Dalam minggu ini mau saya tengok. Apa sih masalahnya," ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung baru-baru ini.
Sebelumnya, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Mochammad Dian Al Ma'ruf mengungkapkan, jembatan perahu beromzet Rp20 juta per hari milik Haji Endang atau Muhammad Endang Junaedi di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang ilegal.
Dian mengatakan, BBWS Citarum sejatinya sejak akhir 2023 lalu sudah memanggil supaya untuk diurus izinnya, dengan kesepakatan masalah izin selesai di Februari 2024.
Namun tak kunjung diamini pemilik, sampai akhirnya keluar surat peringatan kedua dan terakhir baru-baru ini, surat peringatan ketiga yang disertai dengan spanduk.
Permintaan kepengurusan izin ini lanjut Dian, tidak lain adalah untuk memastikan jembatan tersebut aman dan layak dilalui masyarakat.
"Kalau sampai terjadi apa-apa, kita sebagai pengelola tentu salah, kalau tidak mengingatkan," ujar Dian, Minggu 4 Mei 2025 kemarin.
Selain itu, terkait viralnya spanduk penutupan jembatan. Dia menegaskan, tidak ada satu pun kalimat yang menyatakan jembatan tersebut ditutup.
"Tapi kalimatnya, berdasarkan UU 17/2009 tentang sumber daya air dan PP 37/2012 tentang pengelolaan daerah aliran air, jembatan ini tidak memiliki izin melintasi sungai," ucapnya.
"Pengoperasian dan perlintasan sungai yang tidak sesuai dengan ketentuan, berpotensi terhadap keselamatan dan memiliki konsekuensi hukum. Artinya, itu suatu warning kepada pengguna jasa jembatan itu. Hati-hati, bahwa belum tahu kelayakan operasinya seperti apa, menurut kami pengelola sungai," imbuhnya.
Disinggung mengenai pernyataan Haji Endang yang siap menanggung akibat bila terjadi kecelakaan atau masalah, Dian mengatakan dalam bernegara ada yang namanya aturan.
"Saya melihat di media sosial, Pak Haji Endang menyatakan bahwa kalau masalah keselamatan, saya siap membuat surat pernyataan. Bukan begitu tata cara aturan dalam pengelolaan satu wilayah. Ikuti aturan itu. Dalam hal ini pemerintah tidak melarang siapapun melakukan pengusahaan atau pendayagunaan di satu ruas sungai, apalagi ini menguntungkan masyarakat. Tetapi penuhi aturannya," katanya.
Antaranya kata dia, spesifikasi teknis jembatan, daya kekuatannya. Sehingga betul-betul layak untuk dijadikan media melintasi sungai.
"Kalau cocok, oke bisa keluar. Kalau enggak, dikembalikan (pengajuan izin) diperbaiki. Semua proses itu gratis, tidak ada bayar. Kalau semua lengkap, tujuh hari keluar. Apa susahnya? Jadi tidak ada hambatan," ucapnya.
BBWS Citarum kata dia, juga menyayangkan karena Haji Endang selaku pengelola abai terhadap aturan. Buntutnya, muncul 11 jembatan serupa di Karawang, yang tidak berizin atau ilegal.
"Pada saat dipanggil, daftar hadir ada. Diingatkan. Tidak ada proses pengurusan setelah itu. Mencoba mengurus izin seperti apa, tidak ada. Kalau menurut saya, ini satu hal kurang baik. Sementara pengusahaan, terus. Akhirnya ini memberikan contoh yang tidak bagus," ujarnya.
"Buktinya sekarang, Karawang sampai ada 11. Naudzubillah, kalau sampai terjadi di salah satu saja jembatan, ada kecelakaan menimbulkan korban. Terus bagaimana?Patuhi aturannya. Silakan melakukan pengusahaan. Saya kira tidak susah, kalau jembatan spek sesuai," kata dia.
Dian pun menegaskan, tidak ada maksud lain dari teguran yang dikeluarkan oleh BBWS ini selain untuk keselamatan masyarakat yang melintas.
"Kami dari BBWS hanya ingin masyarakat bertransportasi dengan aman. Ada bahasa (BBWS minta uang) dan sebagainya. Boleh tanya yang bersangkutan (Haji Endang), apakah ada dari pihak kami yang meminta? Kalau ada, tunjukkan ke saya. Enggak segan-segan saya akan berikan teguran atau peringatan," kata dia.
Dia pun berharap, Haji Endang selaku pengelola dapat menaati aturan dengan mengurus proses izin pengusahaan. Supaya jangan sampai terjadi korban, akibat kelalaian.
Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan bila ditemukan jembatan serupa yang diduga belum berizin. Sebab, selain melanggar hukum, juga membahayakan karena tidak diketahui secara ilmiah spesifikasinya.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pun kata dia telah mengetahui hal ini dan diyakininya bakal ditindaklanjuti, supaya tidak membahayakan.
"Beliau saya yakin sangat commit dengan masalah ini, apalagi berkaitan orang banyak. Bayangkan, empat ribu kendaraan lewat. Saya yakin Pak KDM pasti ada respon. Saya berharap polemik ini dipahami. Ayo berusaha yang legal dan aman," ucapnya.
Sebelumnya viral di media sosial, mengenai jembatan perahu milik Haji Endang akan dibongkar. Sejumlah komentar miring dari netizen menyasar ke BBWS, karena jembatan tersebut dinilai sangat membantu masyarakat.
Lantaran selama 15 tahun terakhir, jembatan perahu yang memperkerjakan 40 orang masyarakat sekitar tersebut, sudah sangat membantu menghubungkan Dusun Rumambe 1, Desa Anggadita, dengan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, yang sebelumnya terisolasi karena tidak adanya akses penyeberangan yang memadai.
Editor : JakaPermana

