Gubernur Dedi Mulyadi Sebut, Program Keluarga Berencana Tidak Hanya Vasektomi

Wacana vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (Bansos) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuai kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena dianggap haram.

Gubernur Dedi Mulyadi Sebut, Program Keluarga Berencana Tidak Hanya Vasektomi
Gubernur jabar Dedi Mulyadi

INILAHKORAN, Bandung - Wacana vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (Bansos) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuai kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena dianggap haram.

Sebabnya, karena dapat menyebabkan mandul dan dimana hal ini dilarang dalam Islam.

Namun sisi lain, MUI juga merilis fatwa dari hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.

Dimana ada vasektomi haram hukumnya, kecuali lima kondisi tertentu yakni, dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen. Lalu ada jaminan medis bahwa rekanalisasi dapat dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.

Kemudian tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.

Terakhir, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap (metode pencegah kehamilan yang bersifat permanen).

Terlepas dari itu Gubernur Dedi menyebut, banyak opsi lain yang dilakukan, bila andai vasektomi ini tidak tepat.

"Banyak cara untuk KB. Kalau satu cara tidak diperbolehkan, ada alternatif lain. Tinggal mau atau tidak. Jangan mau bikin anak, tapi tidak mau tanggung jawab," ujar Dedi baru-baru ini.

Usulan penerima bantuan sosial baik dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota harus dengan KB, diklaimnya mampu menangani angka kemiskinan, khususnya di wilayah Jawa Barat. 

"Salah satu cara mengatasi kemiskinan adalah dengan pengendalian jumlah anak. KB harus berhasil. Saya punya tiga anak, itu sudah cukup," ucapnya.

Dedi juga memastikan, usulannya ini juga merupakan bagian dari program nasional dari Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.

"Saya sudah komunikasi langsung dengan menterinya, dan beliau tegaskan program ini legal," imbuhnya. 

Dedi menegaskan, program keluarga berencana bagi pria tidak selalu dengan vasektomi, melainkan penggunaan alat pengaman bisa juga sebagai alternatif untuk mengendalikan angka kelahiran. 

"Banyak dong alternatif lain misalnya ya sudah laki-lakinya pakai pengaman programnya kan karena problem nanti pemerintah nyiapin alat pengamannya, kan enggak ada problem hanya satu pilihan kan banyak pilihan berkeluarga berencana," katanya. 

"Tetapi saya tetap menekankan yang menjadi pesertanya laki-laki karena laki yang paling bertanggung jawab terhadap anak-anaknya," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan usulan Dedi Mulyadi tentang vasektomi untuk pria penerima bantuan sosial (bansos) salah kaprah. Salah satu KB untuk pria ini hanya boleh untuk kedaruratan ditunjang kondisi medis.

"Pusat (MUI) sendiri menelepon awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI tahun 2012 haram, kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar'i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli," ucap Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar saat dihubungi.

vasektomi hanya bisa diberikan apabila seseorang pria menimbulkan penyakit berat sehingga harus dilakukan hal tersebut. Atau, ibu yang tengah mengandung dapat menyebabkan kematian. 

Tidak hanya itu, Rafani mengatakan kondisi tersebut harus dibuktikan dengan pendapat dari dokter. Rafani menyatakan, hal itu yang dimaksud pertimbangan kedaruratan syari. 

"Usulan gubernur menjadi syarat penerima beasiswa dan bansos. Kami mempertanyakan dalam rapat dimana unsur kedaruratannya itu. Pak ketum dengan jelas mengatakan kalau alasannya untuk persyaratan penerima bansos maka itu tidak bisa," tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti