Gunakan Kop dan Stempel Kementerian, Mahfud MD Komentari Surat Undangan yang Diduga Dibuat Mendes Yandri Susanto untuk Acara Keluarga
Dalam unggahan di akun Xnya, Mahfud MD menilai ada kekeliruan dalam surat undangan yang diduga dikeluarkan oleh Mendes Yandri tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Mantan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengomentari surat undangan yang diduga dibuat oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Dalam unggahan di akun Xnya, Mahfud MD menilai ada kekeliruan dalam surat undangan yang diduga dikeluarkan oleh Mendes Yandri tersebut.
Menurut Mahfud MD, surat undangan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak selaiknya memakai kop kementerian.
"Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru," tulis Mahfud MD.
"Acara keluarga seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk kedepannya, hati-hati," sambungnya.
Sebagai informasi, surat undangan diduga dari Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengumpulkan RT hingga kepala desa.
Dalam foto yang beredar, terlihat undangan tersebut menggunakan kop Kementerian dan juga stempel logo Garuda. Dalam keterangan surat bernomor 19/UMM.02.03/X/2024, undangan tersebut bersifat penting. surat undangan itu ditandatangani Mendes Yandri Susanto pada 21 Oktober 2024.
surat undangan tersebut ditujukan untuk para kepala desa, para sekretaris desa, para staf desa, para ketua RW, para ketua RT, para kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramatwatu.
Tertulis surat itu perihal undangan peringatan haul ke-2 Almarhumah Hj Biasmawati Binti Baddin (Ibunda Yandri), hari santri dan tasyakuran di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Jalan Raya Palima-Cinangka, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Selasa 22 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Yandri maupun Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal terkait beredarnya surat undangan tersebut.
Editor : Firda Rachmawati


