Habis Diperiksa Penyidik KPK, Pejabat Kabupaten Bogor Ini Malah Bersyukur, Alhamdulillah Katanya

Mantan Camat Cisarua Deni Humaedi Alkasembawa membenarkan dirinya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ada apa?

Habis Diperiksa Penyidik KPK, Pejabat Kabupaten Bogor Ini Malah Bersyukur, Alhamdulillah Katanya
Deni Humaedi, Kadisbudpar Kabupaten Bogor bersama Gubernur Jawa Barat. Dia baru saja diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi
 
INILAHKORAN, Bogor - Mantan Camat Cisarua Deni Humaedi Alkasembawa membenarkan dirinya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ada apa?
 
Deni Humaedi Alkasembawa yang kini menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, menyatakan dia dimintai keterangan terkait glamour camping (Glamping) milik Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
 
Ia mengaku telah ditanya banyak pertanyaan oleh penyidik. Dia bersyukur berdasarkan data-data Glamping Jasmine di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor tersebut, nama dirinya tidak ada keterkaitan dalam proses kepemilikan lahan dari pemilik lahan sebelumnya.
 
"Alhamdulillah, hari ini saya sudah dimintai keterangan terkait Glamping Jasmine milik Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Dari data yang diajukan penyidik, alhamdulilah nama saya tidak ada di sana dalam proses over alih kepemilikan lahannya," ucap Deni Humaedi Alkasembawa kepada wartawan, Senin 28 Maret 2022.
 
 
Deni Humaedi mengakui tidak tahu persis lahan Glamping Jasmine tersebut. Pasalnya saat ia menjabat selaku Camat Cisarua, Glamping Jasmine sudah ada walaupun belum beroperasi.
 
"Kalau status lahan, mungkin yang lebih hapal pihak atau jajaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, karena di Pemdes Cibeureum, tidak ada data-data sertifikat lahannya. Tadi saya cuma bawa selusin data dan tidak lama juga di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," tambahnya.
 
Deni menuturkan siap memenuhi panggilan penyidik KPK lain, apabila keterangannya dibutuhkan oleh komisi anti rasuah tersebut. Yang ia tau, banyak status lahan di sana adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB).
 
 
Deni Humaedi Alkasembawa adalah satu dari enam saksi yang dipanggil penyidik KPK pada Senin, 28 Maret 2022 ini. Selain dia, ada pula tiga orang anak Rahmat Effendi, yakni Ramdhan Aditya, Ireynaldi Rizky, dan Irene Purbandari.
 
Di luar itu, ada pula pejabat Pemkot Bekasi, yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Aan Suhanda. KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil, Engkos, untuk dimintai kesaksian.

Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Lima orang tersangka selaku penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Penyuap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Segera Disidang

Sementara keempat tersangka selaku pemberi suap ialah Direktur PT ME Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) dari pihak swasta, Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar, lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi, dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu. Rahmat Effendi juga diduga meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bekasi Non AKtif Rahmat Effendi

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Baca Juga: Potongan Dana ASN Mengalir ke Rahmat Effendi? Deretan Lurah di Bekasi Ini Pun Diperiksa KPK

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran