Hari Ini Eks Kades Kranggan Adang Jalani Sidang Dakwaan
Agenda sidang kali ini ialah pembacaan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor- Hari ini, terdakwa Kepala Desa Kranggan periode 2017-2022 Adang dan Tim Pelaksana Kegiatan Ade Jumanta menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Agenda sidang kali ini ialah pembacaan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
"Hari ini, terdakwa Adang dan Ade Jumanta akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung. Agenda sidang pembacaan tuntutan atau dakwaan oleh JPU," ujar Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Arif Rianto kepada wartawan, Rabu, 17 Januari 2024.
Arif Rianto menuturkan bahwa hari ini juga sekaligus proses pemindahan lokasi penahanan kedua terdakwa Tipikor dari Lapas Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong.
"Terdakwa Adang dan Ade Jumanta, selanjutnya di tahan di Lapas Kelas I Kebon Waru Kota Bandung, hal ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangannya," tutur Arif Rianto.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, terdakwa Adang dan Ade Jumanta diduga melakukan Tipikor dengan besar kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Hal itu terjadi karena penyelewengan atau Tipikor dana desa, anggaran dana desa, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Samisade), Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) selama dua tahun anggaran yaitu 2021 dan 2022.
Jika Adang adalah pelaku utama, peran Ade Jumanta dalam perkara Tipikor ini adalah membantu seperti marj up, pengurangan spesifikasi teknis dan membuat laporan atau surat pertanggungjawaban palsu.
Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

