Hilang 3 Tahun, Warga Kabupaten Bandung Ditemukan di IGD dalam Kondisi Mengenaskan

Perempuan asal Kabupaten Bandung hilang selama tiga tahun dan ditemukan sudah di IGD dalam dalam kondisi luka berat diduga jadi korban penganiayaan

Hilang 3 Tahun, Warga Kabupaten Bandung Ditemukan di IGD dalam Kondisi Mengenaskan
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan

INILAHKORAN.ID - Seorang perempuan berinisial YTT (29), warga Kabupaten Bandung, dilaporkan mengalami luka berat akibat dugaan penganiayaan. Korban juga diduga disekap atau diculik oleh seorang rekan pria selama kurang lebih tiga tahun.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh kakak korban, Jumat (12/6/2026) dengan nomor laporan LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan korban diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial TH.

Menurut Hendra, kasus tersebut terungkap setelah pelapor menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Dalam pesan itu disebutkan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan di bagian tangan,” kata Hendra, Selasa (16/6/2026).

Sebelumnya, keluarga tidak mengetahui keberadaan korban. Selama kurang lebih tiga tahun terakhir, korban disebut menghilang tanpa kabar.

“Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” ujarnya.

Selama kurun waktu tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor. Pelaku diduga melakukan kekerasan menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.

“Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang,” ungkap Hendra.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat, di antaranya tidak bisa melihat secara normal, mengalami kerusakan pada bibir, sulit berbicara, serta tidak bisa berjalan. Korban juga mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta,” katanya.

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.


Editor : Ahmad Sayuti