Hindari Sengketa! Begini Cara Manfaatkan Program PTSL untuk Dapat Sertifikat Tanah
Simak cara memanfaatkan program PTSL untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN -Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berlangsung sejak 2018 ditargetkan rampung pada 2025.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini guna memperoleh sertifikat tanah secara gratis.
PTSL merupakan program nasional yang bertujuan mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia secara sistematis.
Program ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa di masa depan.
Masyarakat yang ingin mengikuti PTSL harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki tanah yang belum bersertifikat, serta memastikan tanah tersebut tidak dalam sengketa hukum.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Dengan mengikuti program ini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah tanpa biaya besar.
Selain mempermudah proses legalisasi kepemilikan tanah, PTSL juga menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
Pemerintah berharap seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan segera mendaftar agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Editor : Firda Rachmawati

