Hingga 8 Januari 2023, DJP Sukses Padankan 53 Juta dari 67 Juta NIK sebagai NPWP
Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya memadankan nomor induk kependudukan (NIK) terintegrasi sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya memadankan nomor induk kependudukan (NIK) terintegrasi sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur DJP Suryo Utomo mengatakan, hingga Minggu 8 Januari 2023 lalu pihaknya membereskan 53 juta NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK.
“Kita akan terus melakukan upaya integrasi NIK sebagai NPWP. Untuk itu, kami mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan,” kata Suryo, Selasa 10 Januari 2023.
Selain itu, Suryo menyampaikan realisasi SPT Tahunan tahun pajak 2022. Mulai 1 Januari 2023 sampai dengan hari ini, pukul 08.05 WIB, DJP sudah menerima 194.122 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan.
“Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri, selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT. Ini meningkat dari SPT Tahunan 2021 yang terhitung sebanyak 16,46 juta SPT,” ujarnya.
Secara umum, Suryo menuturkan kini melalui sejumlah perbaikan yang dilakukan dalam koridor reformasi perpajakan relatif sukses. Keberhasilan tersebut tecermin pada keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir.
Pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk mengelaborasi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan satu peraturan pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni, PP-55/2022, PP-50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.
Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, DJP menegaskan mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022, yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran.
Suryo menjamin mekanisme ini tidak akan mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya. Saat ini DJP sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan untuk mengatur lebih lanjut natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.
Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan antara lain bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.***
Editor : Doni Ramdhani

